Kejagung Belum Temukan Dugaan Korupsi dalam Kasus Karhutla

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 16:50
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Rapat yang juga diikuti Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tersebut membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 serta rencana kerja tahun anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun Arsip foto- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Rapat yang juga diikuti Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tersebut membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 serta rencana kerja tahun anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini dilakukan pemerintah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya tetap akan menindaklanjuti apabila dalam proses penanganan perkara karhutla ditemukan unsur korupsi.

"Belum, sampai saat ini belum ada," kata Burhanuddin saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur korupsi dalam perkara perusahaan yang berkaitan dengan karhutla dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

"Tetapi, saya juga sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana korupsi di situ, segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Penanganan karhutla sendiri dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Beberapa di antaranya yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta aparat penegak hukum.

Baca Juga: BPK: Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp19,8 Triliun

Burhanuddin mengatakan pemerintah masih menunggu proses pemberian sanksi kepada perusahaan sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk menetapkan dan mengumumkan luasan wilayah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini, baru kita akan menentukan luasan-luasan dan kita akan bukakan luasan-luasan sambil menunggu selesainya sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan juga Agraria," katanya.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait kasus karhutla. Dari laporan tersebut, polisi telah menetapkan 138 tersangka yang terdiri atas 119 orang dalam perkara pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.

Selain individu, Polri juga masih mendalami perkara yang melibatkan delapan korporasi. Perusahaan yang sebelumnya mendapatkan sanksi administratif dari kementerian terkait turut diperiksa untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana.

Baca Juga: Kapolri Lapor Ada Koporasi Terkait Karhutla, Prabowo: Saya Ingin Tahu Korporasi Milik Siapa!

Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dapat dilakukan dengan menerapkan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis. Aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(Sumber: Antara)

x|close