Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2026, 17:44
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim gabungan melakukan pemadaman api di kawasan Teluk Limau agar tidak menyebar ke permukiman dan perkebunan warga. Tim gabungan melakukan pemadaman api di kawasan Teluk Limau agar tidak menyebar ke permukiman dan perkebunan warga. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Jumat, 4 September 2026.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan jumlah tersebut berasal dari penanganan 169 laporan polisi. Dari seluruh kasus itu, area yang terdampak kebakaran tercatat mencapai 4.741,8915 hektare.

Menurut Pipit, sebagian besar tersangka merupakan individu yang diduga membakar lahan milik sendiri. Pembakaran tersebut dilakukan dengan alasan membuka lahan untuk kebutuhan baru.

"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," ucapnya.

Baca JugaKasus Karhutla di Kalteng: 23 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polri masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai laporan karhutla yang ditemukan di sejumlah daerah.

Berdasarkan jumlah tersangka, Polda Riau menjadi wilayah dengan angka tertinggi, yakni 42 orang. Berikutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.

Pipit menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, dalam kasus-kasus tersebut.

Baca JugaPolda Kalbar Tetapkan Lima Tersangka Kasus Karhutla

"Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Pipit.

Ia merinci, dari 169 laporan polisi yang masuk sepanjang periode 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Adapun 79 perkara lainnya telah masuk ke tahap penyidikan.

Dari sisi luas lahan yang terbakar, wilayah hukum Polda Riau juga mencatat angka terbesar dengan 2.112,25 hektare. Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung dengan 637,4 hektare.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Ia mengatakan penindakan akan terus dilakukan. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan melaporkan aktivitas yang diduga dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

"Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran," ucapnya.

Polri memastikan proses hukum terhadap pelaku karhutla tetap dilanjutkan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Trunoyudo.

(Sumber: Antara)

x|close