Ntvnews.id, Jakarta -Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus bergulir. Hingga 30 Agustus 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat telah menangani 56 laporan polisi dengan rincian 31 orang berstatus terlapor dan lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya menyasar individu, kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan delapan korporasi terkait titik api yang berada di wilayah konsesi mereka.
"Kami sudah menangani 56 laporan yang masuk. Sementara yang ditetapkan sebagai terlapor sudah ada 31 orang dan lima tersangka," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar saat meninjau sumur bor di Dusun Melapis, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Senin (31/8).
Alberd menjelaskan bahwa penyidik fokus mendalami apakah kebakaran di area korporasi tersebut dipicu oleh tindakan langsung, perintah pembakaran, atau murni kelalaian yang menyebabkan kobaran api meluas. Langkah penegakan hukum dinilai sangat krusial untuk mencegah dampak yang makin membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Baca juga: Karhutla Lereng Gunung Semeru Meluas, Area Terdampak Diperkirakan Lebih dari 600 Hektare
Temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare areal konsesi perkebunan di Pulau Kalimantan oleh Kemenhut. (Antara)
"Saat ini kita lebih kepada upaya penegakan hukum untuk mengantisipasi dampak luas. Ini bukan situasi yang lazim, bukan situasi yang tenang dan damai saja, tetapi sudah situasi yang kritis," ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi musim kemarau yang belum dapat diprediksi kapan berakhirnya kian memperburuk keadaan. Minimnya pasokan air, terpaan angin kencang, serta hamparan wilayah yang mengering membuat api cepat merembet dan sulit dijinakkan.
"Kita sendiri belum bisa mengantisipasi kapan musim kemarau ini berakhir. Dampak ikutannya adalah kesulitan air, angin kencang, kemudian luasan wilayah yang kering. Semua ini akan memengaruhi area yang terbakar semakin luas dan semakin sulit dipadamkan," tambahnya.
Guna mengatasi kendala suplai air saat pemadaman, Polda Kalbar memperkuat sarana penunjang dengan memetakan lokasi rawan sekaligus membangun sumur bor.
Sumur bor yang ditinjau Kapolda di Dusun Melapis memiliki kedalaman 22 hingga 30 meter dengan debit air stabil. Berdasarkan uji coba selama beberapa hari, fasilitas tersebut mampu mengalirkan air secara konstan selama dua hingga tiga jam untuk proses pemadaman dan pembasahan lahan. Sementara itu, untuk wilayah rawan lain seperti Kubu Raya, Ketapang, dan Kayong Utara, pengeboran bahkan harus menembus kedalaman lebih dari 60 meter demi mendapatkan sumber air.
TNI AU memadamkan karhutla di beberapa titik lokasi bencana di Palembang dengan menggunakan metode "water bombing", Sabtu (22/8/2026) (Antara)
Baca juga: Kabut Asap Karhutla Ganggu Sekolah, Kalteng Terapkan PJJ
Alberd menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, warga lokal, hingga pihak swasta. Ia juga mewanti-wanti agar pemadaman di lahan gambut dilakukan hingga tahap pendinginan menyeluruh karena sisa bara di bawah permukaan tanah rawan memicu api kembali.
Di akhir keterangannya, Kapolda mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di area gambut, serta segera melaporkan jika menemukan titik api. Sebab, karhutla yang tak terkendali tidak hanya melumpuhkan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian warga, tetapi juga berpotensi mengganggu hubungan diplomatik dengan negara tetangga.
(Sumber: Antara)
Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar di wawancara ANTARA pada saat meninjau sumur bor di Dusun Melapis, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Senin (31/8/2026). (Antara)