NTVNews.id , Jakarta - Imigrasi Atambua mendeportasi lima warga negara Tiongkok setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan terkait keberadaan mereka di wilayah Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lima warga negara asing (WNA) tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 25 Agustus 2026. Mereka sebelumnya diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua karena diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Jusuf Ginting mengatakan WN Tiongkok kelima itu ditemukan di kawasan Atapupu pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga; Imigrasi: WNA Israel Pakai Paspor Negara Lain Buat Masuk RI
Penindakan terhadap kelima WNA tersebut bermula dari laporan petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Atapupu. Saat itu, terdapat sebuah kapal penumpang yang sedang bersandar di Pelabuhan Atapupu dan diduga membawa sejumlah WNA.
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku berada di Indonesia untuk melakukan aktivitas memancing di wilayah Lirang, Maluku. Namun, petugas menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan alasan perjalanan tersebut.
“Kami menemukan di Atapupu, Belu, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Berdasarkan laporan awal yang diterima dari petugas KSOP Atapupu, terdapat sebuah kapal penumpang yang bersandar di pelabuhan Atapupu dan diduga membawa beberapa WNA. Dari hasil pemeriksaan, para WNA mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku. Namun, peralatan pancing yang dibawa tidak memenuhi spesifikasi yang lazim untuk aktivitas melaut,” katanya, Selasa, 1 September 2026.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream
Menurutnya, peralatan memancing yang dibawa kelima WNA tersebut tidak menunjukkan perlengkapan yang biasa digunakan untuk aktivitas melaut. Kecurigaan petugas semakin menguat setelah memeriksa kondisi finansial dan dokumen perjalanan mereka.
Kelima WNA tersebut diketahui hanya membawa uang sekitar Rp4 juta. Jumlah tersebut dinilai tidak memadai untuk menunjang perjalanan menggunakan speedboat dalam jarak jauh dari Lombok menuju Maluku.
Selain itu, nama kelima WNA tersebut tidak tercantum dalam daftar penumpang resmi speedboat yang mereka gunakan. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian pada dokumen pelayaran kapal. Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB), speedboat tersebut seharusnya berangkat dari Lombok dengan tujuan Pulau Sape.
Namun, kapal tersebut justru terdeteksi berada di Atapupu dan tidak memiliki izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut. Berdasarkan temuan rangkaian tersebut, Imigrasi Atambua menduga kelima WN Tiongkok tersebut tidak sekadar melakukan perjalanan untuk memancing.
Jusuf Ginting menyebutkan adanya indikasi bahwa mereka berupaya menggunakan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia.
“Mencermati hasil pemeriksaan serta fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka, kelima WNA tersebut ditengarai bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal untuk menuju Australia,” ujar Ginting.
Kelima WN Tiongkok yang dideportasi masing-masing berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan ZJ (50). Mereka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta, hingga petani.
Masuk Indonesia dari Batam
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, kelima WN Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia pada 31 Juli 2026. Mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan visa on Arrival dan visa kunjungan.
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditemukan berbagai kejanggalan, Imigrasi Atambua mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Tidak hanya dipanggil ke negara asal, kelima WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan tangkal (cekal).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia akan terus diperkuat.
Menurutnya, pengawasan tersebut juga mencakup indikasi wilayah Indonesia sebagai jalur untuk melakukan pelintasan ilegal menuju negara lain.
Ditjen Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan serta pengawasan negara melalui penegakan hukum keimigrasian yang profesional. Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Ditengarai Menuju Australia Secara Ilegal, Imigrasi Atambua Deportasi 5 WN TIongkok (Imigrasi)