Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan klarifikasi terkait keberadaan warga negara asing (WNA) asal Israel yang dilaporkan tinggal hingga membuka usaha di Bali. Berdasarkan hasil penelusuran, para WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia tidak menggunakan paspor Israel, melainkan paspor dari negara lain.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menjelaskan bahwa fenomena ini dimungkinkan karena banyak warga negara Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda.
“Hasil penelusuran di lapangan menemukan bahwa warga Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali memiliki kewarganegaraan ganda. Saat mengajukan visa, mereka tidak menggunakan kewarganegaraan Israel,” ujar Eko Budianto, 14 Agustus 2026.
Eko menambahkan bahwa penggunaan paspor negara kedua ini merupakan isu yang umum di luar negeri, di mana warga Israel sering kali memegang dokumen perjalanan dari negara lain yang memiliki hubungan diplomatik lebih luas.
Menanggapi sorotan publik mengenai kebijakan visa untuk negara-negara tertentu, Eko menegaskan bahwa pemberian izin masuk bagi warga dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, termasuk Israel, dilakukan melalui mekanisme calling visa.
Ia menekankan bahwa proses persetujuan calling visa bersifat kolektif dan sangat selektif. Ditjen Imigrasi bukan satu-satunya instansi yang menentukan pemberian izin tersebut.
“Penerbitan visa melalui calling visa dilakukan dengan sangat selektif. Verifikasi dan persetujuannya melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, BAIS, hingga BIN,” jelasnya.
Eko memastikan bahwa proses pengecekan dilakukan secara berlapis di Clearing House (CH) sebelum sebuah visa diterbitkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan aspek keamanan dan kepentingan nasional tetap terjaga.
Isu keberadaan warga Israel di Bali sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial. Salah satunya melalui unggahan akun Instagram @shiftmedia.id yang menyoroti kebijakan pemerintah terkait kemudahan prosedur calling visa bagi warga Israel.
Narasi yang berkembang di masyarakat mempertanyakan pengawasan imigrasi terhadap warga negara dari negara-negara yang masuk dalam daftar sensitif. Namun, pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan di lapangan terus dilakukan secara intensif, terutama terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya temuan mengenai kewarganegaraan ganda ini, Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan jika ditemukan adanya aktivitas WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungan mereka.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (NTVNews)