Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan transformasi besar-besaran dalam pelayanan publik. Fokus utama saat ini mencakup perluasan sistem pemeriksaan otomatis (autogate), standarisasi pelayanan di seluruh pintu perlintasan, hingga pemangkasan birokrasi izin tinggal guna mencegah praktik pungutan liar atau jalur belakang.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa sistem autogate yang sebelumnya hanya tersedia di bandara besar seperti Soekarno-Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), dan Juanda (Surabaya), akan segera menyambangi bandara lainnya.
"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemasangan autogate di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Program kita ke depan adalah memastikan autogate tersedia di setiap bandara sebagai bentuk standarisasi pelayanan di seluruh tempat perlintasan," ujar Hendarsam Marantoko, 13 Agustus 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fasilitas autogate kini semakin inklusif. Tidak hanya untuk WNI, tetapi juga dapat digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor elektronik yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Selain perbaikan teknologi di gerbang perlintasan, Imigrasi juga melakukan reformasi struktural dalam pengurusan izin tinggal dan paspor. Hendarsam menegaskan, sesuai arahan Menteri, seluruh proses pelayanan kini didelegasikan sepenuhnya ke tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Kantor Imigrasi (Kanim).
“Dulu dari UPT harus naik lagi ke Direktorat, dan di sana memakan waktu lama. Sekarang kita pangkas, biar cepat diputuskan di tingkat UPT saja,” tegasnya.
Untuk menjamin transparansi, Imigrasi menerapkan sistem penerbitan otomatis. Jika seluruh syarat terpenuhi, izin tinggal dipastikan terbit dalam waktu lima hari kerja secara sistem.
"Tidak ada lagi percepatan 'di belakang pintu'. Secara kesisteman, jika 5 hari tidak ada catatan lain, izin akan terbit otomatis. Ini langkah kami untuk mengurangi dan mencegah penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan ekonomi, Imigrasi juga meluncurkan kebijakan khusus berupa Performance Visa dan Sport Visa. Kebijakan ini bertujuan mempermudah artis internasional dan atlet mancanegara untuk masuk ke Indonesia.
Hendarsam mencontohkan rencana kedatangan band legendaris Guns N' Roses serta potensi konser grup besar seperti BTS. Menurutnya, kemudahan visa adalah kunci utama agar penyelenggaraan acara internasional berjalan sukses di Indonesia.
“Imigrasi adalah wajah Indonesia. Kalau di pintu gerbang kita sudah menunjukkan kemudahan dan keramahan namun tetap tegas, itu akan memberikan citra baik bagi Indonesia. Kita berikan fast-track bagi para performer karena mereka memiliki banyak pengikut yang berdampak besar pada citra negara,” jelasnya.
Kebijakan serupa diterapkan pada sektor olahraga. Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kemenpora dan PSSI (Erick Thohir) untuk mendukung ajang internasional seperti kegiatan FIFA, Piala Presiden, hingga kegiatan di bawah Perbasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko (NTVNews)