Permohonan Imigrasi di AS Menumpuk, Tunggakan Capai Rekor 12 Juta Berkas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 15:05
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bagian luar Gedung Putih, di Washington, D.C., Amerika Serikat, Selasa, 4 November 2025. Bagian luar Gedung Putih, di Washington, D.C., Amerika Serikat, Selasa, 4 November 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Washington - Proses administrasi imigrasi di Amerika Serikat mengalami penumpukan signifikan. Tunggakan permohonan kini tercatat mencapai lebih dari 12 juta berkas, termasuk 7,5 juta pengajuan kewarganegaraan, kartu hijau, dan izin kerja.

Berdasarkan laporan Axios yang mengutip data Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan Amerika Serikat (USCIS), Kamis, 6 Agustus 2026, jumlah permohonan yang belum diproses telah menyentuh angka tertinggi sepanjang sejarah.

Di antara jutaan berkas yang masih menunggu penyelesaian tersebut terdapat permohonan suaka, visa kerja, hingga pembebasan sementara atas dasar kemanusiaan.

Axios melaporkan kondisi itu membuat jutaan imigran berada dalam ketidakpastian hukum. Mereka berisiko ditahan oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) maupun dideportasi, meski telah memenuhi syarat untuk tinggal secara sah di negara tersebut.

Baca JugaUsut Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Sita Dokumen dan Valas di Kantor Imigrasi

Laporan itu juga menyebut lambatnya proses administrasi dikaitkan dengan penerapan prosedur peninjauan permohonan yang kini lebih ketat oleh otoritas Amerika Serikat.

Mantan analis kebijakan USCIS, Sarah Pierce, mengatakan perlambatan tersebut dilakukan secara sengaja oleh pemerintah.

Menurut laporan Axios, Pierce menilai langkah itu bertujuan meningkatkan jumlah penahanan dan deportasi terhadap imigran.

Lebih dari 5,6 juta orang dilaporkan telah menunggu lebih dari enam bulan untuk memperoleh keputusan atas enam kategori utama manfaat imigrasi, seperti kewarganegaraan, izin tinggal permanen, dan izin kerja.

Baca JugaDirjen Imigrasi: Pengetatan Bebas Visa dan Selective Policy Tidak Hambat Wisatawan Asing Masuk Indonesia

Dalam dua tahun terakhir, rata-rata waktu pemrosesan permohonan kewarganegaraan juga meningkat tajam. Jika sebelumnya hanya membutuhkan sekitar lima bulan, kini proses tersebut memakan waktu sekitar 20 bulan.

Axios turut mencatat bahwa pada hari pelantikannya sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat, Donald Trump berjanji akan menghentikan imigrasi ilegal sekaligus memulai deportasi massal.

Selain itu, Trump juga menetapkan status darurat nasional untuk menangani krisis di wilayah perbatasan Amerika Serikat.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close