Amerika Terapkan Aturan Baru Visa, Pemohon Bisa Diminta Jaminan Rp361 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2026, 17:15
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Gedung Putih Amerika Serikat Gedung Putih Amerika Serikat (Antaranews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan program uang jaminan atau visa bond sebagai kebijakan permanen bagi sebagian pemohon visa dari 50 negara. Melalui aturan baru ini, pemohon visa dapat diwajibkan menyetor uang jaminan hingga US$20.000 atau sekitar Rp361,7 juta (asumsi kurs Rp18.087 per dolar AS) sebelum visa diterbitkan.

Kebijakan tersebut berlaku untuk permohonan visa B1 untuk keperluan bisnis dan visa B2 untuk tujuan wisata. Berdasarkan pemberitahuan yang dipublikasikan dalam Federal Register, besaran uang jaminan akan ditentukan oleh petugas konsuler yang memproses permohonan visa.

"Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa nonimigran yang tercakup dalam aturan ini untuk menyetor uang jaminan hingga US$20.000 sebagai syarat penerbitan visa," demikian isi pemberitahuan tersebut, dikutip Reuters, Senin (3/8/2026).

Departemen Luar Negeri AS menjelaskan bahwa keputusan menjadikan visa bond sebagai kebijakan permanen diambil setelah program uji coba pada 2025 dinilai berhasil. Pemerintah menyebut program tersebut menghasilkan data yang cukup untuk membuktikan efektivitas sistem uang jaminan dalam meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap ketentuan imigrasi.

Dalam program percontohan sebelumnya, petugas konsuler hanya dapat menetapkan uang jaminan sebesar US$5.000, US$10.000, atau maksimal US$15.000. Melalui aturan final yang kini berlaku, opsi jaminan sebesar US$5.000 dihapus, sementara batas maksimal dinaikkan menjadi US$20.000.

Baca Juga: Pramono Bakal Minta Ganti Rugi ke Penimbun Sampah Ilegal Usai Petugas Damkar Meninggal

Aturan permanen tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus, bertepatan dengan publikasinya di Federal Register. Dari 50 negara yang masuk dalam cakupan kebijakan ini, sekitar 30 negara berasal dari kawasan Afrika. Sementara itu, Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang terdampak.

Pemerintah AS menyatakan kebijakan visa bond diterapkan untuk mengurangi jumlah pemegang visa yang tetap berada di Amerika Serikat setelah masa berlaku visanya berakhir atau visa overstay. Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dari kelompok pemerhati imigrasi yang menilai aturan itu berpotensi menghambat masyarakat yang memiliki tujuan perjalanan yang sah ke Amerika Serikat.

Kritik juga datang dari sejumlah organisasi hak asasi manusia terhadap kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. Mereka menilai berbagai langkah pengetatan yang diterapkan pemerintah berpotensi melanggar kebebasan berbicara dan hak atas proses hukum yang adil. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi kelompok minoritas etnis serta meningkatkan praktik racial profiling.

Di sisi lain, Trump membela kebijakan tersebut dengan alasan untuk memperkuat keamanan nasional. Meski berulang kali menyatakan ingin menekan angka imigrasi ilegal, pemerintahannya juga dinilai semakin memperketat jalur imigrasi legal.

Selain memberlakukan kebijakan visa bond, pemerintah AS juga menaikkan biaya untuk sejumlah jenis visa. Pemerintah turut menerapkan pemeriksaan terhadap aktivitas media sosial bagi sebagian pemohon visa maupun imigran yang telah berada di Amerika Serikat.

HIGHLIGHT

x|close