Bigmo Tuai Kecaman Bertubi-tubi usai Libatkan Anak Promosikan Vape

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2026, 09:28
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Bigmo Bigmo (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat siaran langsung YouTube memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Mulai dari DPR, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sama-sama mendesak adanya tindakan tegas atas kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari siaran langsung Bigmo yang viral di media sosial. Dalam potongan video yang beredar, Bigmo terlihat mendatangi penjual liquid rokok elektrik lalu mengajak beberapa anak kecil yang berada di lokasi masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Buntut tayangan tersebut, Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.

Baca Juga: Polri Pastikan Situasi Keamanan di Pusat Ekonomi Nasional Kondusif

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, laporan masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan tengah didalami penyidik.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

Sahroni Desak Akun YouTube Bigmo Diblokir

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni <b>(Antara)</b> Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Antara)

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjadi salah satu pihak yang mengecam keras tindakan Bigmo. Menurutnya, pelibatan anak di bawah umur dalam promosi vape bukan lagi sekadar konten hiburan, melainkan telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Ia pun mendesak aparat penegak hukum bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta YouTube memblokir akun Bigmo. Sahroni juga menilai promosi vape yang semakin marak di media sosial berpotensi memengaruhi anak-anak sehingga harus dihentikan.

"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.

KPAI: Negara Harus Bertindak Tegas

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra (NTVNews.id/ Adiansyah)

Kecaman juga disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan anak tidak boleh dilibatkan dalam promosi produk yang membahayakan kesehatan.

"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jasra Putra saat dihubungi.

KPAI menilai pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik kini telah bergeser ke media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, influencer, kreator konten, hingga konten viral yang dekat dengan anak dan remaja. Menurut KPAI, kondisi tersebut berpotensi menormalisasi penggunaan vape sejak usia dini apabila tidak diawasi secara serius.

Baca Juga: IHSG Diproyeksikan Menguat, Saham Tambang Masih Menjanjikan

Karena itu, KPAI meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anak, memperkuat implementasi aturan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, mendorong platform media sosial segera menurunkan konten serupa, meminta influencer menghentikan promosi vape yang dapat menjangkau anak, serta mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry," kata Jasra.

Komdigi Tegur YouTube

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026 <b>(Antara)</b> Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026 (Antara)

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube menyusul temuan konten yang diduga melibatkan anak dalam promosi vape.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten dimaksud, menyampaikan klarifikasi atas langkah yang diambil, memperkuat sistem moderasi, serta memastikan mekanisme pembatasan usia berjalan efektif. YouTube diberi waktu paling lambat tiga hari untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Apabila tidak dipenuhi, Komdigi menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

TERKINI

Militer AS Kehabisan Opsi untuk Menekan Iran

Luar Negeri Selasa, 4 Agu 2026 | 08:15 WIB

Desus Hubungan Trump-Netanyahu Retak

Luar Negeri Selasa, 4 Agu 2026 | 08:05 WIB

China Berlakukan UU Persatuan Etnis, Apa Dampaknya?

Luar Negeri Selasa, 4 Agu 2026 | 07:45 WIB

Iran Eksekusi Mati 2 Pria yang Jadi Mata-mata Israel

Luar Negeri Selasa, 4 Agu 2026 | 07:35 WIB

Kedubes Iran Tegaskan Program Nuklir untuk Tujuan Damai

Luar Negeri Selasa, 4 Agu 2026 | 07:25 WIB

Iran Bantah Negosiasi dengan AS, Trump Murka

Luar Negeri Selasa, 4 Agu 2026 | 07:10 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close