Komdigi Panggil YouTube Gara-gara Konten YouTuber Bigmo Libatkan Anak Promosi Vape

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 14:39
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana memanggil pihak YouTube terkait temuan konten promosi rokok elektronik atau vape yang dibuat kreator dan melibatkan anak-anak.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu, 2 Agustus 2026. Teguran itu diberikan menyusul ditemukannya siaran langsung kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur.

"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil, Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026.

Meutya menjelaskan, masih munculnya konten promosi rokok elektronik di platform digital menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dari perusahaan teknologi dalam menjalankan moderasi konten untuk mencegah penyebaran materi yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Menkomdigi Tegur YouTube Terkait Promosi Vape di Konten Bigmo

Menurut dia, konten tersebut tidak hanya bertentangan dengan aturan di Indonesia mengenai larangan promosi rokok elektronik yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga berpotensi melanggar pedoman komunitas milik YouTube.

Dalam Pusat Bantuan YouTube disebutkan bahwa produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik, masuk dalam kategori produk yang tidak diperbolehkan untuk dipromosikan melalui konten kreator.

"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin," tegas Meutya.

Terkait kreator yang membuat konten tersebut, Meutya menyampaikan bahwa Komdigi saat ini lebih menitikberatkan pemanggilan kepada platform digital sebagai pihak yang menyediakan layanan bagi kreator.

Baca JugaBigmo Minta Maaf Usai Dihujat Gegara Kasih Vape ke Anak di bawah Umur

Kementerian Komdigi, kata dia, memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban platform dalam memastikan ruang digital tetap aman bagi masyarakat.

"Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya," kata Meutya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close