Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa sebanyak 10 juta pelanggan operator seluler telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik hingga Rabu, 22 Juli 2026.
"Jadi, total sampai hari ini itu 10 juta pelanggan baru yang sudah datanya biometrik, yang berarti NIK-nya sudah lebih terjaga," kata Meutya dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Meutya, penerapan registrasi berbasis biometrik membantu masyarakat mengetahui apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka digunakan oleh pihak lain. Sistem tersebut juga dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan identitas.
"Ini juga salah satu cara negara untuk hadir mengamankan dan memberikan layanan keamanan bagi warga negara, terkhusus para pengguna operator seluler," ujar Meutya.
Baca Juga: Menkomdigi: 200 Platform Digital Telah Lapor Penilaian Mandiri PP Tunas
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan operator seluler dapat mencatat tambahan 10 juta pelanggan yang melakukan registrasi SIM biometrik dalam satu bulan berikutnya.
Meutya menjelaskan pencapaian target tersebut tidak hanya berasal dari pelanggan baru. Pelanggan lama yang sebelumnya belum melakukan verifikasi biometrik juga dapat melakukan registrasi ulang untuk memenuhi target tersebut.
"Jadi, kalau misalnya ada yang mau membuka 10 juta itu berasal dari pelanggan lama yang belum melakukan registrasi biometrik, itu juga kita persilakan yang penting nanti kita cek lagi di bulan depan dalam satu bulan ke depan itu 10 juta lagi data yang sudah terbiometrik," ujarnya.
Kebijakan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Baca Juga: Menkomdigi: 19 PSE Telah Serahkan Self-Assessment Sesuai PP Tunas Perlindungan Anak
Aturan tersebut menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan memanfaatkan data biometrik untuk memastikan identitas pelanggan.
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan identitas palsu dalam pendaftaran kartu SIM sekaligus menekan risiko penyalahgunaan nomor seluler untuk aktivitas kejahatan digital.
Meutya juga meminta operator seluler memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan dengan tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler, bukan membuat rumit dan membuat sulit hidup mereka, ya. Jadi, tolong betul-betul sistem dan teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif," ujar dia.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan sambutannya dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2026. (Antara)