Ntvnews.id, Jakarta - Komisi XII DPR RI menyiapkan peninjauan langsung ke kawasan PT Jababeka Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, guna menindaklanjuti dugaan persoalan lingkungan yang terjadi di kawasan industri tersebut.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan pihaknya menyoroti dugaan rekayasa dan manipulasi hasil pengujian laboratorium mengenai baku mutu air limbah yang berasal dari kawasan Jababeka.
Menurut Bambang, manipulasi terhadap data laboratorium lingkungan merupakan tindakan serius karena berkaitan dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita mau panggil laboratoriumnya itu. Ini tidak pernah terjadi. Yang tadinya itu di luar ambang ketentuan yang ditentukan, tiba-tiba mereka ubah bahwa itu sesuai ketentuan," ujar Bambang setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
RDP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) mengenai persoalan pipa limbah industri yang dihasilkan PT Jababeka Tbk.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 2 Rute Baru Transjabodetabek Blok M–Soetta dan Cawang–Jababeka
Komisi XII DPR RI sendiri memiliki lingkup tugas yang mencakup sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, serta investasi.
Selain dugaan manipulasi hasil uji laboratorium dan keberadaan pipa besar yang disebut tidak mendapatkan perawatan berkala, hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI juga menemukan sejumlah persoalan lain di kawasan Jababeka.
Salah satu temuan berkaitan dengan dokumen lingkungan. Sejumlah aktivitas tenant industri di Kawasan Industri Jababeka Tahap II disebut belum tercakup dalam dokumen atau persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Temuan lainnya menyangkut pengelolaan sampah. Jababeka Infrastruktur sebagai pengelola kawasan dinyatakan tidak memiliki tempat penampungan sementara (TPS) sampah kawasan. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara itu, kuasa hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Markus Nababan, mengapresiasi sikap tegas Komisi XII DPR RI dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Baca Juga: Ratusan Orang Pingsan di Job Fair Jababeka Siang Ini
"Selama ini pipa limbah Jababeka menembus lahan milik kami yang bersertifikat resmi tanpa perawatan (maintenance) sejak lama," ucap Markus.
Markus juga menyambut hasil kesepakatan dalam RDP Komisi XII DPR RI yang merekomendasikan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap PT Media Lab serta kemungkinan pembekuan izin operasional amdal Jababeka.
"Bahkan tadi pimpinan Komisi XII menyatakan jika memang temuan itu terbukti adanya maka Komisi XII sendiri yang akan membuat laporan ini ke Bareskrim Polri atau penegak hukum yang lainnya. Ini harapan terbesar kami setelah berjuang sejak 2020 agar mendapatkan hak kami yang seharusnya," katanya.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Lingkungan Hidup dengan PT Jababeka Tbk di kompleks parlemen, Jakarta (Antara)