KPK Periksa Tiga Saksi Usai Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2026, 16:19
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, John Field (tengah), Deddy Kurniawan (kanan), dan Andri (kedua kiri), bersiap meninggalkan ruang sidang usai mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Blueray Cargo John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, kemudian Deddy Kurniawan dan Andri pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, John Field (tengah), Deddy Kurniawan (kanan), dan Andri (kedua kiri), bersiap meninggalkan ruang sidang usai mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Blueray Cargo John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, kemudian Deddy Kurniawan dan Andri pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK mengonfirmasi Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ARR dan FIL selaku aparatur sipil negara pada Bea Cukai, dan ABS selaku pegawai PT Blueray Cargo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Budi mengatakan ketiga saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Namun, berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.20 WIB, belum ada informasi apakah ARR, FIL, dan ABS telah memenuhi panggilan penyidik.

Baca JugaKPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Sebagai Tersangka

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian BaratS Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Baca JugaKPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Selanjutnya, pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK mengumumkan telah membuka pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Salah satu sprindik tersebut telah menetapkan seorang tersangka yang saat itu identitasnya belum diumumkan kepada publik. Sementara sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka.

Kemudian pada Rabu, 22 Juli 2026, KPK memastikan tersangka yang dimaksud adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, sebagaimana sebelumnya diungkap oleh John Field.

(Sumber: Antara)
x|close