KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2026, 10:25
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026 Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein setelah terpidana kasus Bea Cukai, John Field, mengungkapkan bahwa pemeriksaannya di KPK pada Rabu, 22 Juli 2026 berkaitan dengan penyidikan baru yang menjerat Gatot Heroe sebagai tersangka.

“Jadi, kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe, red.),” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Meski demikian, Taufik menjelaskan bahwa pada tahap awal penyidikan, KPK belum dapat mengumumkan status tersangka Gatot Heroe kepada masyarakat karena penyidik masih memerlukan serangkaian langkah pendalaman.

Baca juga: KPK Periksa Enam Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai

“Karena tim saat awal-awal penyidikan itu kan butuh kegiatan-kegiatan tambahan, sehingga kami secara resmi belum menyampaikan, tetapi tadi sudah disampaikan ada dua surat perintah penyidikan begitu. Tadi juga sudah dapat sendiri dari pihak luar (John Field, Red.), ya KPK hanya membetulkan saja gitu ya,” ujarnya pula.

Menurutnya, penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai telah mencukupi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Gatot Heroe sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sejak awal proses penyidikan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa beberapa kali tentunya di proses penyidikan yang pertama. Kalau tidak salah di awal-awal sudah dua kali itu sudah diperiksa, dan kami sudah ada BAP-nya (berita acara pemeriksaan) juga, dan itu yang kemudian menjadi bahan atau menjadi dasar ditetapkannya langsung di proses penyidikan yang berkembang di perkara yang Bea Cukai gitu ya,” katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Selanjutnya, pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

Kemudian, pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca juga: Hakim Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima Suap Rp21 Miliar dari Pemilik Blueray Cargo

Salah satu sprindik tersebut telah menetapkan seorang tersangka yang identitasnya saat itu belum diumumkan kepada publik. Sementara sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 22 Juli 2026, John Field menyatakan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan penyidikan terhadap Gatot Heroe.

“Pak Gatot. Iya (Gatot Heroe tersangka baru, Red.),” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close