Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peluang pertumbuhan kredit bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir 2026 tetap positif. Kondisi tersebut didukung oleh tingkat keyakinan konsumen yang masih terjaga sehingga dapat membantu peningkatan aktivitas usaha UMKM.
“OJK bersama pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM guna mewujudkan pertumbuhan perekonomian nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Dian menyampaikan kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan setelah sebelumnya mengalami penurunan pada awal tahun. Berdasarkan catatan OJK, kredit UMKM pada Mei 2026 tumbuh 0,60 persen secara tahunan atau year on year (yoy), meskipun masih menghadapi tantangan dari sisi daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi domestik.
Kinerja positif tersebut ditopang oleh kredit usaha mikro yang meningkat 0,64 persen (yoy) serta kredit usaha menengah yang tumbuh 1,84 persen (yoy). Sementara kredit usaha kecil masih mengalami kontraksi sebesar 0,24 persen (yoy).
Baca Juga: OJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh 11,5 Persen Capai Rp8.600 Triliun
Dian menjelaskan perubahan kondisi ekonomi serta pola konsumsi masyarakat memberikan tekanan terhadap daya beli, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Situasi ini turut berdampak pada omzet dan perputaran kas pelaku UMKM.
Tekanan tersebut membuat pemulihan sektor UMKM berjalan lebih lambat dibandingkan sektor korporasi. Kondisi itu juga memengaruhi aktivitas usaha serta kebutuhan pembiayaan pelaku UMKM setelah pandemi.
Untuk memperkuat akses pembiayaan, OJK telah menyiapkan sejumlah kebijakan, salah satunya melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
Kebijakan tersebut mendukung agenda Asta Cita Pemerintah dalam memperluas lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, serta mengurangi tingkat kemiskinan.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Pencairan Bisa Sekaligus
Melalui aturan tersebut, OJK mendorong perbankan memberikan akses kredit UMKM yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.
Selain memperluas pembiayaan, OJK juga mendorong penguatan ekosistem bisnis UMKM melalui pemanfaatan skema kredit secara maksimal dan berkelanjutan agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dian menuturkan lembaga jasa keuangan (LJK), baik perbankan maupun lembaga keuangan nonperbankan, terus diarahkan untuk aktif mendampingi pelaku UMKM. Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan membantu pengembangan pasar.
Di sisi lain, pelaku UMKM juga terus didorong meningkatkan kemampuan usaha, memperluas jaringan, serta membangun sinergi dengan pelaku bisnis lainnya.
“Beberapa strategi yang dapat dilakukan perbankan untuk meningkatkan kredit UMKM antara lain dengan pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan kerja sama dengan LJK lain serta didukung dengan peningkatan literasi keuangan kepada pelaku UMKM,” kata Dian.
(Sumber: Antara)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara OJK Banking Forum 2026 di Kantor OJK, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)