OJK Periksa 32 Pihak, Aset Kasus DSI Diserahkan ke Bareskrim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2026, 09:20
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Hal ini melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender. 

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah,  pemeriksaan khusus tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.

"Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya," ucap Agus dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Juli 2026.

Baca juga: OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI. 

Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari s.d. Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, diantaranya melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025; melakukan laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender.

Kemudian mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15 Oktober 2025; memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI; menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025; menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025. serta melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan PT DSI.

Baca juga: OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

OJK menegaskan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI. 

"OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan," tandasnya.

x|close