Imigrasi Kantongi PNBP Rp6,5 Triliun per Agustus 2026, Tarif Visa on Arrival Bakal Naik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2026, 16:20
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan capaian positif dalam perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 10 Agustus 2026, Imigrasi melaporkan telah menyumbangkan pendapatan negara sebesar Rp6,54 triliun.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa angka tersebut menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Per 10 Agustus 2026, PNBP kita sudah mencapai Rp6.543.565.641.000. Jika dikomparasi dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya, ini mengalami kenaikan sebesar 11,68 persen lebih tinggi," ujar Hendarsam di kantornya, 122 Agustus 2026.

Hendarsam menambahkan, capaian ini sangat positif mengingat situasi global saat ini, terutama konflik di Timur Tengah, yang cukup memengaruhi jalur lalu lintas orang masuk dan keluar Indonesia. Saat ini, Imigrasi menempati posisi rentang lima hingga tujuh besar sebagai lembaga penghasil PNBP terbesar di Indonesia.

Kontribusi terbesar pendapatan Imigrasi berasal dari layanan visa yang menyumbang 54,9 persen atau sekitar Rp3,59 triliun. Disusul oleh layanan paspor sebesar 24,6 persen (Rp1,6 triliun), dan layanan keimigrasian lainnya sebesar 20,5 persen (Rp1,3 triliun).

Dengan total Rp6,5 triliun tersebut, Imigrasi telah mencapai 76,81 persen dari target yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp8,51 triliun untuk tahun 2024. Hendarsam optimis target tersebut akan terlampaui dalam empat bulan tersisa.

"Kita masih punya waktu empat bulan. Biasanya, periode Agustus hingga Desember adalah peak season atau waktu produktif karena adanya musim libur akhir tahun. Kami optimis target Rp8,5 triliun bisa tercapai," imbuhnya.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan sekaligus mengurai antrean di bandara, Ditjen Imigrasi berencana melakukan penyesuaian tarif Visa on Arrival (VoA). Saat ini, tarif VoA dipatok sebesar Rp500.000. Mengingat fluktuasi kurs mata uang dan strategi digitalisasi, tarif tersebut diusulkan naik menjadi kisaran Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

"Strateginya begini, kalau mereka mengisi VOA secara online (e-Visa) dari negaranya, tarifnya Rp750.000. Tapi kalau mereka baru mengurus secara manual di lokasi (bandara), maka dikenakan Rp1.000.000," jelas Hendarsam.

Langkah ini diambil untuk mendorong pelaku perjalanan luar negeri beralih ke layanan digital guna menghindari penumpukan di area kedatangan bandara. Menurutnya, hal ini krusial untuk mempertahankan posisi Imigrasi Indonesia yang saat ini menduduki peringkat ke-10 pelayanan imigrasi terbaik versi Skytrax.

"Kami ingin PNBP tetap optimal, namun dari sisi pelayanan juga semakin baik dengan meminimalisir antrean panjang di bandara," pungkasnya.

HIGHLIGHT

x|close