Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jumlah tersebut turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, sebanyak 9.456 kasus.
Dalam periode tersebut, Imigrasi juga telah menolak 9.394 permohonan paspor yangterindikasi disalahgunakan. Di Kantor Imigrasi Batam - yang menangani salah satu perlintasan strategis kawasan Selat Malaka - khususnya, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I tahun 2026.
Data TPPO terkini Imigrasi tersebut disampaikan menyusul Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperingati setiap tanggal 30 Juli.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, 4 Agustus 2026.
Data Ditjen Imigrasi menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi penurunan signifikan pada indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural (PMI NP), di mana penolakan permohonan paspor turun 63,97 persen dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025, serta penundaan keberangkatan menurun 67,85 persen dari 20.291 menjadi 6.524 orang.
Penurunan ini mencerminkan upaya penyelesaian terhadap kasus TPPO di masa lalu, seiring dengan semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari risiko eksploitasi di luar negeri.
“Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian,” ujarnya.
Pencegahan TPPO dilakukan sejak tahap permohonan paspor. Pada prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta profiling untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen pendukung. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara non prosedural atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
“Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif berbasis komunitas, Ditjen Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, memberikan edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, serta memperkuat deteksi dini di tingkat desa.
Selain aspek pengawasan dalam proses penerbitan paspor dan program edukasi, pencegahan TPPO juga diterapkan pada perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia.
“Apabila individu-individu yang terindikasi sebagai korban TPPO kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi akan memasukan data diri mereka kedalam SOI (Subject of Interest). Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi,” imbuh Hendarsam.
Ditjen Imigrasi saat ini juga memfokuskan perhatian pada penindakan terhadap agen atau pihak perantara yang memfasilitasi keberangkatan non prosedural dan berpotensi terlibat dalam jaringan TPPO.
Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukumdan kementerian/lembaga terkait untuk mengidentifikasi pola perekrutan, jalur keberangkatan, serta aktor-aktor yang berperan dalam praktik ilegal tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko (NTVNews)