Imigrasi Tangkal 2 WNA Penyelenggara Entourage Run di Bali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 16:50
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dokumentasi - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Selasa, 21 Juli 2026 Dokumentasi - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Selasa, 21 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan keimigrasian terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Langkah tersebut diambil setelah kegiatan itu diduga bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kedua WNA tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa penangkalan karena diketahui sudah meninggalkan wilayah Indonesia.

"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Hendarsam menjelaskan, saat ini kedua WNA yang dimaksud sudah berada di luar Indonesia sehingga pihak Imigrasi menerapkan tindakan penangkalan terhadap keduanya.

"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA

Selain menjatuhkan sanksi, Hendarsam juga menginstruksikan jajaran Imigrasi di Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara kegiatan tersebut. Apabila ditemukan WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, maka akan langsung ditindak sesuai ketentuan.

"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," katanya.

Menurut Hendarsam, kegiatan itu diselenggarakan oleh Entourage Bali. Dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara adalah JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS Investor.

Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.

Baca Juga: WNI Kabur Saat Tur di Korea Selatan, Dirjen Imigrasi: Negara Tetap Berikan Perlindungan

Ia menegaskan tindakan tersebut diambil karena aktivitas yang dilakukan diduga bertentangan dengan ketentuan keimigrasian. Berdasarkan peraturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga hanya membuka pendaftaran bagi WNA.

Unggahan tersebut mengisahkan seorang perempuan WNI berusia 23 tahun yang ditolak oleh sistem pendaftaran setelah mencantumkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.

Peristiwa itu turut mendapat perhatian anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

(Sumber: Antara)

x|close