Ntvnews.id, Jakarta -Peluang pemanggilan Bupati Bogor Rudy Susmanto mengemuka saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mekanisme upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah tersebut memeriksa empat saksi untuk mengusut dugaan pemotongan hak pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat saksi yang diperiksa pada Senin (31/8) meliputi Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor berinisial RS, ASN Bappenda Kabupaten Bogor berinisial GS, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8).
Baca juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Komitmen Jaga Generasi Emas Indonesia Lewat Program KAMI Mendengar
Selain menelisik mekanisme pemungutan, Budi menjelaskan bahwa materi pemeriksaan menyasar dugaan pemotongan dana upah pungut yang seharusnya menjadi hak ASN Bappenda oleh pihak-pihak tertentu di Pemkab Bogor.
"Keterangan dari para saksi ini kemudian saling mengonfirmasi sekaligus melengkapi ya, termasuk juga informasi-informasi awal yang didapatkan pada tahap penyelidikan," katanya.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," lanjut Budi saat merespons peluang pemeriksaan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Ia menegaskan bahwa penyidik berwenang memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui konstruksi perkara guna memperjelas peran tiap pihak.
"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture (terpotret, red.) dalam tahap penyidikan ini," tambahnya.
Penyidikan ini meluruskan kabar burung yang sempat beredar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026. KPK membantah adanya OTT, namun mengonfirmasi telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026 dalam proses penyelidikan. Kasus tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski KPK belum menetapkan tersangka.
Di saat bersamaan, KPK turut mengusut dugaan perkara lain terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Rangkaian penyisiran bukti dilakukan marathon, dimulai dari penggeledahan kantor Bappenda serta BKPSDM Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026, yang kemudian dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan pada hari berikutnya.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Antara)