Ntvnews.id, Timika - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan VAP diamankan di salah satu rumah sakit di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu, 30 Agustus 2026.
VAP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. Sebelumnya, ia telah masuk dalam daftar pencarian orang yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Menurut Norbertus, Tim Intelijen Kejari Mimika mulai memantau keberadaan VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan berada di Timika.
Baca Juga: Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Encek Akhirnya Ditangkap
"Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan," ujarnya.
Setelah diamankan, VAP kemudian diberangkatkan dari Timika menuju Manado pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengamanan terhadap VAP dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.
Kejati Sulawesi Utara sebelumnya telah menetapkan VAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis pada 13 Agustus 2024. Sebulan kemudian, tepatnya pada 12 September 2024, VAP resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,763 miliar.
(Sumber: Antara)
Pengamanan tersangka dugaan korupsi berinisial VAP (kursi roda) yang juga mantan Bupati Minahasa Utara dua periode oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Mimika di Mimika. (Antara)