Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan importasi. Gatot diduga mengantongi aliran dana mencapai Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, setoran tersebut merupakan bagian dari aliran dana jumbo yang dialirkan pihak swasta ke jajaran pejabat Bea Cukai.
"Dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026, JF (John Field) selaku pemilik PT BR (Blueray Cargo) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dan Rp3,25 miliar di antaranya itu diterima GH (Gatot Heroe)," terang Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (kedua kiri) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Antara) Atas perbuatannya, penyidik menjerat Gatot dengan sangkaan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, KPK menjeratnya dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
“Jadi, ada pengenaan tiga pasal berlapis untuk GH,” tegas Taufik.
Guna kepentingan penyidikan, KPK memutuskan menahan Gatot selama 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. ANTARA/HO-KPK (Antara) Perkara ini merupakan penanganan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Kasus tersebut kemudian berkembang hingga KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 21 Juli 2026.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam lingkaran kasus suap ini:
- Rizal (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat)
- Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai)
- Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai)
- Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai)
- Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea Cukai Kediri)
- John Field (Pemilik PT Blueray Cargo)
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray Cargo)
- Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo)
(Sumber: Antara)
Tersangka Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (tengah), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). KPK menahan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Antara)