KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Usai Geledah 8 Rumah dan Rektorat Unsoed

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2026, 23:16
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Suasana gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026), tampak lengang pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat rektorat perguruan tinggi negeri itu pada Kamis, 28 Agustus 2026. Suasana gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026), tampak lengang pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat rektorat perguruan tinggi negeri itu pada Kamis, 28 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di delapan rumah serta Kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Budi, penggeledahan di total sembilan lokasi itu berlangsung selama dua hari, yakni pada 23 dan 24 Agustus 2026.

Pada hari pertama, 23 Agustus 2026, penyidik KPK mendatangi enam rumah yang berkaitan dengan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, penggeledahan dilanjutkan di dua rumah lainnya dan Kantor Rektorat Unsoed.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq.

Selain itu, KPK juga menetapkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang berperan sebagai perantara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa hingga Rp650 juta dengan iming-iming anak mereka dapat diterima di Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut disebut tetap tidak lolos.

KPK juga menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian dari calon orang tua mahasiswa baru. Dari dugaan praktik tersebut, Sodiq disebut memperoleh Rp680 juta selama periode 2025 hingga 2026.

Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya diatasnamakan Mulyono.

Sementara itu, dalam dugaan lainnya, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko. Akses tersebut diduga diberikan setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed itu menerima uang senilai Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close