Usut Karhutla Ribuan Hektare, Polda Riau Amankan 35 Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2026, 21:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan Layar - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan ketika melaporkan penanganan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Pekanbaru Tangkapan Layar - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan ketika melaporkan penanganan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Pekanbaru (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran menetapkan 35 orang tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Bencana karhutla yang tengah diproses hukum ini tercatat telah membumihanguskan lahan seluas 8.657 hektare.

"Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar," kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, Senin, 24 Agustus 2026.

Herry mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendalami potensi keterlibatan pihak korporasi di balik aksi pembakaran perorangan tersebut. Ia menyinggung modus operandi pada tahun sebelumnya, di mana perusahaan memanfaatkan oknum yang berpura-pura memancing untuk menyulut api di area target.

"Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut," jelas Herry sembari menambahkan bahwa modus serupa belum ditemukan sepanjang tahun 2026.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro memaparkan progres penanganan berkas perkara para tersangka. Dari total 35 tersangka yang diamankan, sebanyak 17 orang di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," ujar Ade.

Ade menerangkan, seluruh perkara yang ditangani sejauh ini berstatus pelaku perorangan. Kendati demikian, pihak kepolisian tidak menutup peluang untuk menjerat korporasi jika ditemukan fakta hukum pendukung selama proses penyidikan berjalan.

Salah satu fokus penyelidikan intensif saat ini tertuju pada insiden kebakaran di kawasan konsesi PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Pihak kepolisian menegaskan bahwa area konservasi tersebut semestinya steril dari segala bentuk aktivitas perambahan maupun pembukaan lahan.

"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," ungkap Ade menegaskan.

(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close