Menteri LH Ungkap 42 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla di Kalimantan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2026, 18:25
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat (kiri) memberikan keterangan setelah meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Kurnia, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat (kiri) memberikan keterangan setelah meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Kurnia, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Antara)

Ntvnews.id, Banjarbaru - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengungkapkan sekitar 42 perusahaan diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Pulau Kalimantan. Dari jumlah tersebut, sejumlah perusahaan telah menunjukkan indikasi kuat melakukan pelanggaran.

Jumhur mengatakan data mengenai perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla tersebut masih terus diperbarui. Sementara itu, pendataan serupa untuk wilayah Sumatra masih dalam proses.

“Kami baru saja meng-update ya di Kalimantan ini ada sekitar 42 perusahaan yang terlibat dalam munculnya kebakaran ini. Ini baru di Kalimantan, di Sumatra nanti sedang diupdate datanya,” kata Jumhur usai meninjau penanganan karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia menjelaskan proses penanganan dugaan tindak pidana, baik yang dilakukan individu maupun korporasi, akan dilakukan bersama Kepolisian. Sementara itu, kewenangan untuk menjatuhkan denda dan sanksi administratif terhadap perusahaan berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: KLH Periksa 11 Perusahaan yang Terindikasi Terkait Karhutla di Kalsel

Menurut Jumhur, sanksi yang dikenakan kepada perusahaan tidak sebatas denda. Pemerintah juga akan menghitung potensi kerugian negara serta biaya yang diperlukan untuk memulihkan lingkungan akibat kebakaran.

“Untuk hukuman denda dan sanksi-sanksi lain kepada perusahaan itu memang kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kita nanti ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan,” ujarnya.

Dengan adanya penerapan sanksi tersebut, Jumhur berharap perusahaan yang terbukti terlibat dapat memperoleh efek jera. Ia menekankan langkah tersebut diperlukan agar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan karhutla tidak kembali terjadi.

Selain meninjau penanganan kebakaran, Menteri LH juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kabut asap akibat karhutla. Bantuan tersebut antara lain berupa vitamin kesehatan, masker, makanan, serta sejumlah kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Menteri LH Minta Pembakar Lahan Ditindak Tegas Tanpa Kompromi

Bantuan itu diberikan untuk membantu warga menghadapi dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close