Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Agenda pemeriksaan para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Ngawi, Jawa Timur.
Budi membeberkan ketujuh saksi yang dipanggil meliputi SKI (ibu rumah tangga), AS (perangkat desa), MR dan SKO (guru), FW (admin CV Maju Jaya), RH (Direktur CV Maju Jaya), serta VWS (wiraswasta).
Perkara ini merupakan buntut dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan penyidik KPK. Pada 7–8 Juni 2026, KPK menggelar OTT awal dan mengamankan Bupati Muara Enim, Edison, beserta jajarannya. KPK kemudian resmi menetapkan empat orang tersangka pada 9 Juni 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025–2026, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pihak pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison, Adi Triyadi.
Pengembangan kasus berlanjut melalui OTT susulan pada 10 Juni 2026 yang menyasar pengondisian hasil audit BPK RI. Pada 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka baru, di antaranya Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Dalam proses penyidikan mendalam, tim KPK juga telah menggeledah kediaman mantan staf ahli Anggota V BPK RI serta memanggil sejumlah pejabat BPK terkait guna mengusut tuntas aliran dana dan modus operandi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Antara)