NTVNews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, MYN alias Nono, untuk mengelola uang yang diterima dari pihak-pihak terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, aset tanah itu tidak dicatat atas nama Akhmad Sodiq, melainkan atas nama MYN.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung selama proses penerimaan mahasiswa baru pada 2025 dan 2026.
Menurut Taufik, Sodiq memiliki sejumlah kode atau arahan khusus yang disampaikan kepada MYN ketika berhadapan dengan orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri. Kode yang digunakan antara lain "jangan diminta di awal" dan "jika dikasih bilang terima kasih".
"Kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri," kata Taufik, dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.
KPK menyebut MYN kemudian menerima uang dari sejumlah pihak selama periode 2025-2026. Total uang yang diterima disebut mencapai Rp680 juta. Uang tersebut diduga tidak berhenti sebagai penerimaan pribadi MYN. Menurut KPK, Sodiq selanjutnya memberikan arahan agar uang tersebut digunakan untuk membeli aset berupa tanah.
"Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah," ungkapnya.
KPK menilai MYN memiliki peran penting dalam dugaan perkara tersebut. Selain menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, MYN juga disebut mengelola uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan Sodiq.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (Antara)