Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pemotongan upah pungut yang dilakukan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
KPK belum mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga menerima uang dari hasil pemotongan upah pungut tersebut.
Baca Juga: Pemkab Bogor Kembali Raih Opini WTP dari BPK atas LKPD 2025
Budi mengatakan KPK masih mendalami pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.
“Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat? Siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Bappenda? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya, tentu pada saat penyidikan sudah berjalan,” katanya.
Sebelumnya, informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor beredar pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Workshop Evaluasi Keuangan dan Pembangunan Desa 2026
KPK kemudian meluruskan informasi tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah kabar tersebut beredar, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.
(Sumber: Antara)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)