Bareskrim Sita 5 Aset Terkait Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Nilainya Rp425 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2026, 19:45
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dittipideksus Dittipideksus

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri terus menelusuri aset yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menyita lima aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bogor dan Tangerang Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan kelima aset tersebut berada di sejumlah kawasan perumahan. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran dan pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara.

Lima aset itu masing-masing berada di Perumahan Beverly Lake, Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cahaya Swarga Parung di Pamegarsari, Kabupaten Bogor; serta sebuah rumah di kawasan perumahan wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.

Dua aset lainnya terletak di Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor, dan Perumahan Somerset, Tangerang Selatan, Banten. Penyidik kemudian memasang plang penyitaan di seluruh lokasi tersebut pada Senin, 5 Oktober.

Baca Juga: Polri Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Net89

“Tindakan pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan," katanya dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Selain menyita aset, Bareskrim juga terus melakukan penelusuran terhadap harta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mendukung proses pemulihan aset sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian yang dialami para korban.

Ade Safri menyebut total nilai aset yang telah disita penyidik hingga saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp425 miliar. Nilai tersebut berasal dari sejumlah berkas perkara dengan tersangka berbeda.

Rinciannya, aset dalam berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL diperkirakan mencapai Rp319 miliar. Sementara aset terkait tersangka AS memiliki nilai sekitar Rp30 miliar dan aset dalam perkara tersangka FH mencapai kurang lebih Rp75 miliar.

Untuk memperluas penelusuran aset, Bareskrim juga menggandeng sejumlah lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dengan instansi terkait dilakukan guna melacak aset sekaligus memperkuat upaya pemulihan kerugian korban.

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Bodong Bunga Zainal Naik ke Tahap Penyidikan

“Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan aset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” ucapnya.

Kasus dugaan penipuan investasi PT DSI tersebut telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni TA yang menjabat direktur utama, ARL selaku komisaris, MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI, serta FH selaku pendiri sekaligus penasihat perusahaan.

Sebagian perkara yang menjerat para tersangka saat ini telah memasuki tahap persidangan. Sementara itu, penyidik Bareskrim masih melanjutkan penelusuran aset untuk memastikan harta yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan dan diupayakan untuk pemulihan kerugian para korban.

(Sumber: ANTARA)

x|close