Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman RI akan memperdalam temuan terkait tata kelola pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui investigasi atas prakarsa sendiri.
Langkah tersebut disiapkan setelah Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di lapas tersebut, termasuk adanya penggunaan fasilitas mewah oleh narapidana. Ombudsman menilai temuan itu perlu ditindaklanjuti lebih jauh agar persoalan yang muncul tidak hanya berhenti pada pemeriksaan di lokasi.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan hasil inspeksi beserta saran perbaikan telah disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan. Penyampaian tersebut dilakukan oleh anggota Ombudsman RI bidang hukum, Syafrida R. Rasahan.
"Ya, bertepatan dengan serah terima jabatan pada hari ini, kami, dalam hal ini Ibu (anggota) komisioner bidang hukum, telah menyampaikan ya, hasil temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong dalam bentuk saran dan perbaikan. Alhamdulillah pada hari ini telah disampaikan ke kementerian," kata Nuzran di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin.
Menurut Nuzran, Ombudsman tidak hanya ingin melihat persoalan berdasarkan temuan di Lapas Cibinong. Lembaga tersebut juga akan mengkaji bagaimana sistem dan tata kelola pemasyarakatan berjalan secara menyeluruh, mulai dari tingkat awal hingga pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Ombudsman Rancang Investigasi Mendalam Usai Sidak Masalah Pemasyarakatan di Lapas Cibinong
Untuk itu, Ombudsman berencana membawa persoalan tersebut ke mekanisme investigasi atas prakarsa sendiri. Hasil investigasi nantinya akan dibahas dalam pleno sebelum menentukan langkah atau rekomendasi lebih lanjut.
"Kemudian karena ini sifatnya temuan dan inspeksi mendadak, tetapi lebih jauh dari itu adalah kami ingin merumuskan konsep tata kelola dari hulu sampai hilir dalam bentuk nanti investigasi atas prakarsa sendiri yang akan nanti disampaikan di dalam pleno," ujar dia.
Nuzran mengatakan investigasi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi mengenai pembenahan kelembagaan apabila ditemukan persoalan mendasar dalam tata kelola pemasyarakatan.
Nuzran mengatakan investigasi tidak menutup kemungkinan menghasilkan rekomendasi yang menyentuh aspek kelembagaan. Jika dalam proses pendalaman ditemukan persoalan mendasar dalam sistem pemasyarakatan, Ombudsman dapat mengusulkan perubahan sebagai bagian dari rekomendasi.
Salah satu kemungkinan yang disebut Nuzran adalah perubahan bentuk kelembagaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi badan tersendiri. Namun, hal tersebut masih bergantung pada hasil investigasi yang akan dilakukan Ombudsman.
"Jadi tidak sebatas hanya temuan, tetapi ingin kita bagaimana lebih dalam untuk mengetahui bagaimana persoalan lapas ini betul-betul menjadi tata kelola. Apakah nanti rekomendasinya bisa saja Ditjen Pemasyarakatan itu menjadi badan tersendiri. Nah, itu bisa kita lakukan dalam bentuk investigasi yang mendalam untuk itu," kata dia.
Sementara mengenai identitas maupun jumlah narapidana yang diduga menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman menyatakan belum memiliki informasi yang cukup untuk mengungkap hal tersebut.
Nuzran menegaskan pendalaman terhadap aspek tersebut membutuhkan mekanisme investigasi yang lebih komprehensif dibandingkan pemeriksaan dalam inspeksi mendadak.
"Kita belum sedalam itu. Makanya kita butuh satu alat yang di Ombudsman ini adalah investigasi," kata dia.
Baca Juga: Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Terbongkarnya Fasilitas Mewah
Melalui investigasi, Ombudsman memiliki ruang untuk mengumpulkan dan menguji berbagai informasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Prosesnya dapat mencakup penelusuran terhadap dugaan, data, maupun laporan yang menjadi dasar pendalaman.
Pihak-pihak terkait juga dapat dipanggil untuk memberikan keterangan sehingga Ombudsman dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tata kelola pemasyarakatan.
"Nah, kalau investigasi kan lebih mendalam, kita bisa memanggil para pihak dengan asumsi bahwa ada informasi, kemudian ada dugaan, bisa ada data, bisa ada laporan, sehingga mekanisme di Ombudsman lebih dalam lagi untuk mengetahui persoalan dari hulu sampai hilir," ujar Nuzran.
(Sumber: ANTARA)
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher (kanan) dalam wawancara media di Jakarta, Senin (5/10/2026). (Antara)