Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan pengunduran diri ini merupakan buntut dari polemik penemuan fasilitas klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong yang belakangan menyita perhatian publik.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, membenarkan kabar tersebut. Akbar menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan dan disetujui oleh pimpinan kementerian.
"Hari ini Bapak Menteri Imipas (Agus Andrianto) telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ujar Akbar dalam keterangan tertulisnya, 1 Oktober 2026.
Baca Juga: Dirjenpas Perintahkan Bongkar Seluruh Bangunan Tak Berizin di Lapas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Antara)
Meski pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tengah kosong, Akbar memastikan bahwa roda organisasi dan tugas kedinasan tidak akan terganggu. Seluruh layanan pemasyarakatan dipastikan tetap beroperasi secara normal.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," tegas Akbar.
Sebelumnya Ombudsman mendapati adanya fasilitas sel eksklusif atau klaster mewah yang menyalahi aturan pemasyarakatan di Lapas Cibinong. Temuan tersebut sontak memicu polemik keras di tengah masyarakat.
Buntut dari temuan Ombudsman, Komisi XIII DPR RI langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Pasca-peninjauan oleh anggota dewan tersebut, pihak berwenang akhirnya mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan klaster mewah di dalam lapas tersebut.
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026). (Antara)