Dugaan Pelanggaran Remisi Indra Kenz, Kanwil Dirjenpas Jabar: Jika Terbukti, Kembali ke Lapas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 11:40
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Indra Kenz Bebas Bersyarat Indra Kenz Bebas Bersyarat (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Jawa Barat saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terkait pemberian remisi kepada terpidana kasus investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz, serta terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Apabila ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), remisi keduanya terancam dibatalkan dan mereka akan segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Dirjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi bahwa evaluasi menyeluruh tengah dilakukan oleh pihak berwenang menyusul sorotan publik terhadap pemberian hak pengurangan masa hukuman tersebut.

"Iya, ini kan tentang Indra Kenz ini ya. Jadi Indra Kenz ini sebenarnya kan total hukumannya 10 tahun. Nah, Indra Kenz masuk dari tahun 2022," ujar Ishadi ke awak media, 30 September 2026.

Baca Juga: Protes Rieke Diah Pitaloka di Depan Dirjen PAS soal Bebas Bersyarat Indra Kenz

Ishadi menjelaskan bahwa Indra Kenz memang berhak mendapatkan remisi sebagaimana warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya. Namun, pihak Kanwil memberikan perhatian khusus pada jenis remisi tertentu yang diterima oleh yang bersangkutan, yakni remisi atas alasan kesehatan.

"Indra Kenz memperoleh remisi sebagaimana warga binaan yang lain. Cuma yang menjadi concern kami, fokusnya adalah salah satu remisi yakni remisi sakit berkepanjangan. Nah, inilah yang menjadi indikator apakah remisi berkepanjangan itu sesuai dengan SOP," tuturnya.

Selain Indra Kenz, pemeriksaan ini juga mencakup pemberian remisi tambahan kepada Bechi, anak pemilik pondok pesantren di Jombang yang kasusnya sempat kembali tular (viral) di Malang.

"Termasuk satu, viral juga di Malang terkait Bechi ya, yang anaknya pemilik pondok pesantren itu, mendapatkan remisi juga tambahan. Bilamana nanti... ini juga kan sedang dalam proses pemeriksaan. Bilamana terbukti ada pemberian remisi tanpa melalui standar SOP yang berlaku, akan dibatalkan. Dan yang pasti Indra Kenz dan Bechi akan ditarik kembali ke lapas," tegas Ishadi.

Pihak Kanwil Dirjenpas Jabar telah menyampaikan pemberitahuan awal kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Indra Kenz secara langsung. Kepastian hasil pemeriksaan administrasi dan penelusuran SOP diperkirakan akan keluar dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Sebuah video beredar, Indra Kenz bebas bersyarat sejak 24 September 2026. Video tersebut terlihat bebasnya Indra Kenz disambut Paris Pernandes. <b>(IG PARIS PERNANDES)</b> Sebuah video beredar, Indra Kenz bebas bersyarat sejak 24 September 2026. Video tersebut terlihat bebasnya Indra Kenz disambut Paris Pernandes. (IG PARIS PERNANDES)

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Indra Kenz Ungkap Penyesalan Mendalam di Masa Lalunya

"Segera itu, mungkin minggu depan sudah dipastikan bisa dapat informasi terkait itu dan ini sudah disampaikan kepada pihak-pihaknya termasuk Indra Kenz. Bilamana nanti ditelusuri ada unsur kesengajaan atau kesalahan administrasi akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Ishadi menambahkan, proses penanganan terhadap kedua terpidana ini dilakukan secara bersamaan. Ia juga menegaskan bahwa andaikata ada pembatalan atau penyesuaian status, hal itu tidak akan mengurangi total masa pidana yang harus dijalani oleh terpidana.

"Ya kurang lebih mungkin... Jadi karena bersamaan ya... paling lama 2 minggu. Tapi tetap tidak akan mengurangi masa hukumannya, sesuai... setelah keluar nanti dihitung kembali masuk, tinggal sisa pidana berapa yang akan dijalani oleh Indra Kenz," pungkas Ishadi.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus penipuan investasi berkedok trading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Rieke mempertanyakan dasar dan pertimbangan asesmen Ditjenpas dalam memberikan hak pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz, mengingat kasus tersebut melibatkan tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat luas, sementara kerugian para korban hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan.

"Kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak. Korbannya itu banyak, Pak. Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan," ujar Rieke

"Kasus penipuan, judi kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi. Ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu. Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan privilege di Cibinong," tutup Rieke.

x|close