Ntvnews.id, Jakarta -Terdakwa kasus penipuan investasi berbasis aplikasi binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi mendapatkan status Bebas Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Usai menghirup udara bebas, mantan influencer yang pernah dijuluki crazy rich Medan tersebut menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakannya di masa lalu yang merugikan banyak pihak. Dalam unggahan resminya, Indra mengakui seluruh kesalahan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Indra Kenz mengungkapkan rasa bersalahnya kepada seluruh korban yang terdampak oleh kasus penipuan investasi bodong yang menjerat dirinya beberapa tahun silam.
"Untuk semua orang yang menderita karena tindakanku, aku benar-benar menyesal. Aku tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun, dan dulu, aku tidak sepenuhnya memahami hukum atau memikirkan konsekuensi dari tindakanku. Tapi tidak ada alasan untuk membenarkan apa yang telah kulakukan. Aku salah, itu tanggung jawabku dan aku mengambil tanggung jawab penuh atas masalah yang terjadi," tulis Indra di Instagram, 25 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa masa tahanan selama lima tahun terakhir menjadi salah satu fase terberat dan paling kelam dalam jalan hidupnya.
Baca Juga: Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong
"5 tahun terakhir ini adalah titik terendah dalam hidupku, penuh dengan penyesalan dan pelajaran menyakitkan bagi diriku, keluargaku, dan semua orang yang terkena dampak dari tindakanku. Aku tahu aku tidak bisa membalikkan waktu atau memperbaiki apa yang telah terjadi," tambahnya.
Menjalankan program pembebasan bersyarat ini, Indra menegaskan niatnya untuk memprioritaskan keluarga serta berjanji akan menjadi pribadi yang lebih bijak dalam mengambil keputusan.
"Tapi terima kasih Tuhan, aku masih punya kesempatan kedua untuk pulang dan memulai dari awal. Lebih dari apapun, aku ingin ada di sana untuk keluargaku, mengembalikan cinta dan dukungan yang mereka berikan, dan menjadi seseorang yang bisa mereka banggakan lagi. Aku ingin membangun kembali hidupku, melakukan sesuatu yang bermakna, dan membuat pilihan yang lebih baik," ungkapnya.
Indra juga menyatakan kesadarannya bahwa permintaan maaf secara lisan tidak serta-merta menghapus trauma atau rasa kecewa publik maupun para korban.
"Aku mengerti jika kalian belum siap untuk memaafkan aku. Aku tidak meminta kalian untuk melupakan apa yang telah terjadi atau percaya padaku segera. Aku tahu kata-kata tidak akan cukup. Aku hanya berharap, dengan waktu, tindakanku akan menunjukkan betapa menyesalnya aku dan betapa ingin aku menjadi lebih baik," tutur Indra.
Baca Juga: Daftar Napi Diduga Dapat Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Sambo hingga Indra Kenz
Selain menyampaikan permohonan maaf, Indra memberikan apresiasi khusus kepada pihak-pihak yang tetap memberikan dukungan moral kepadanya selama menjalani masa hukumannya.
"Untuk semua orang yang tetap di sampingku dan masih percaya padaku, terima kasih. Itu berarti banyak bagi aku. Aku ingin menghormati kesempatan kedua ini dengan melakukan yang terbaik untuk memperbaiki apa yang telah terjadi, tidak peduli berapa lama waktu yang diperlukan. Aku tidak akan membuang-buang kesempatan ini," tegasnya.
Menariknya, dalam sebuah unggahan terpisah yang bernada lebih santai dan emosional, Indra mengekspresikan kekagumannya terhadap Paris Pernandes sahabat dekatnya yang kini telah sukses menjabat sebagai CEO usai ditinggalkannya selama menjalani masa tahanan.
"Makasih ya lek masih ingat aku, makasih dah bolehin aku nginep rumah mu, aku 5 tahun kena snap Thanos, pas balek tiba2 dah jadi CEO aja kau lek terharu sampe tak bisa berkata - kata," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan terhadap Indra Kesuma atas kasus penipuan investasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya kasasi yang diajukannya pun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kasus tersebut tercatat melibatkan sedikitnya 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp83,3 miliar.
Dengan status bebas bersyarat ini, Indra Kenz diwajibkan mengikuti program pembimbingan dan wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta dilarang keras melakukan tindakan yang melanggar hukum selama masa pengawasan berlangsung.
Indra Kenz Bebas Bersyarat (Instagram)