Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya ungkap motif kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RS (44) terhadap seorang pengunjung wanita di area food court sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan kekerasan tersebut lantaran merasa terganggu dengan keberadaan korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengonfirmasi bahwa kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa tersangka dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban," kata Anom, 21 September 2026.
Baca Juga: Influencer Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Meskipun motif awal telah diketahui, Anom menegaskan bahwa penyidik tetap membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap tersangka RS. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemicu pasti dari tindakan impulsif yang dilakukan pelaku di ruang publik.
RS sendiri telah berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9). Penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait kondisi korban, pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban mengalami luka fisik sekaligus trauma psikis akibat insiden tersebut.
"Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," jelas Anom.
Untuk membantu proses pemulihan, polisi telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban. Kepolisian juga secara tegas menepis rumor yang beredar mengenai adanya intimidasi terhadap korban pasca-kejadian.
Atas perbuatannya, RS kini dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, juga telah memastikan bahwa tersangka melakukan aksi kekerasan tersebut dalam keadaan sadar penuh, bukan di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras.
"Terkait alkohol, dinyatakan tidak terpengaruh, yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras," tegas Budi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)