Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB DPO Pembunuh Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2026, 16:31
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Satgas Operasi Damai Cartenz tangkap anggota KKB yang jadi DPO pembunuh polisi. Satgas Operasi Damai Cartenz tangkap anggota KKB yang jadi DPO pembunuh polisi.

Ntvnews.id, Jakarta - Satgas OPS Cartenz 2026, Polres Puncak Jaya menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial TT (21), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya.

Pelaku ditangkap Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya.

Buronan pihak kepolisian tersebut diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang menjadi salah satu kelompok dalam pemantauan petugas penegak hukum di wilayah Puncak Jaya.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai dan perlengkapan pribadi lainnya.

Kasatgas Humas menambahkan, saat ini, AW telah diamankan di Polres Puncak Jaya dan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Sementara itu, TT telah diberangkatkan ke Polda Jayapura dengan pengawalan ketat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“TT merupakan DPO dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Sabtu, 7 November 2026.

Kasatgas Humas menjelaskan bahwa korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, TT kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.

Atas perkara tersebut, TT disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebelum penangkapan TT, petugas juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial KE, yang diduga terkait dengan kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok. KE ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah,” tuturnya.

Kasatgas Humas juga menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Yusuf juga mengajak keterlibatan masyarakat bersama polisi menjaga kedamaian dan keamanan di tanah Papua.