Polda DIY Usut 12 Kasus Kericuhan Demo Malioboro, Anggota Polisi yang Terlibat Juga Terancam Diproses Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2026, 18:42
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo saat memberikan keterangan di Mapolda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (7/11/2026). Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo saat memberikan keterangan di Mapolda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (7/11/2026). (ANTARA/Agung Dwi Prakoso)

Ntvnews.id, yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terus menindaklanjuti kericuhan yang terjadi saat demonstrasi di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada 28 Oktober 2026. Sebanyak 12 perkara disebut tengah diproses secara hukum, sementara pengawasan terhadap penanganan kasus turut melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan, kepolisian berkomitmen mengusut setiap dugaan tindak pidana yang muncul dalam peristiwa tersebut. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, serta penegakan hukum yang adil.

"Siapapun orang di Indonesia yang melakukan perbuatan pelanggaran dan ada delik yang mengatur, itulah tindak pidana sehingga hukum wajib ditegakkan dengan benar, jujur, adil," kata Langgeng saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Tuntas, Dugaan Mahasiswa Bayaran di Deklarasi Sumpah Pemuda Bundaran HI

Langgeng menjelaskan, dari rangkaian penanganan pascakericuhan, terdapat 12 kasus yang proses hukumnya masih berjalan. Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata tajam oleh seorang warga berinisial W. Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan ditangani Polresta Yogyakarta.

Selain perkara kepemilikan senjata tajam, polisi juga mengusut dugaan penyerangan terhadap petugas saat demonstrasi berlangsung. Untuk perkara tersebut, Polda DIY telah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam proses penanganan hukumnya.

"Satu warga di Malioboro ditangani oleh Polresta Yogyakarta dengan membawa sajam, termasuk juga 12 (kasus) yang kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat," ujarnya.

Kapolda menekankan bahwa pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran. Apabila ditemukan anggota kepolisian yang terbukti bertindak di luar ketentuan ketika menjalankan tugas pengamanan, Polda DIY memastikan yang bersangkutan juga akan dikenai proses hukum.

Saat ini, penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan personel Polri masih berlangsung. Tahapan penanganan mencakup pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

"Saat ini juga dalam proses penyidikan. Olah TKP, penyidikan, dan ini mengarah pelakunya kepada anggota Polri dan ini pun kalau nanti terbukti, kita proses hukum," katanya.

Langgeng menegaskan, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, baik dilakukan oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. Setiap personel kepolisian juga wajib menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dalam penggunaan tindakan maupun penyampaian ucapan saat bertugas.

"Karena aksi kekerasan oleh aparat tidak boleh terjadi. Apalagi dengan tindakan, dengan kalimat ekstra (berlebihan) *aja* tuh *enggak* boleh," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Investigasi Mahasiswa Sewaan di Deklarasi Sumpah Pemuda

Untuk menjaga agar penanganan perkara berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, Polda DIY melibatkan pengawasan dari unsur internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), sedangkan Kompolnas dilibatkan melalui Surat Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026.

Selain itu, Polda DIY telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM untuk meminta asistensi dalam penanganan kasus. Permohonan tersebut tercantum dalam Surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tertanggal 6 November 2026.

Langkah tersebut, menurut Langgeng, menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak membedakan pihak yang diperiksa. Ia kembali menegaskan bahwa anggota kepolisian pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melanggar hukum.

"Siapapun juga, sebagaimana saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota-anggota kami," katanya.

(Sumber: ANTARA)