Ntvnews.id, Jakarta - Persoalan rumah tangga yang seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah justru berujung dugaan tindak kekerasan.
Seorang perempuan berinisial U (32) diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, S (46), di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari mengatakan, Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 4 November 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pasangan tersebut di Jalan H. Maruf, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya," ujar AKBP Evi Pagari, Sabtu, 7 November 2026.
Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang sedang berbaring.
Korban diduga diinjak, ditindih, dicekik pada bagian leher, serta ditampar sebanyak tiga kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan.
Korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan dan kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu, hasil pemeriksaan medis juga menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban akibat paparan api dari abu atau bara rokok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Unit 2 yang dipimpin Iptu Mukhtamim, selaku Kanit 2 Sat Res PPA dan PPO, telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian tidur milik korban, serta melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban dan pemeriksaan visum et repertum.
Evi menegaskan, penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, serta langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Suami pelaku KDRT istri di Cengkareng, Jakarta Barat.