Ntvnews.id, Jakarta - Perlombaan menjadi salah satu kegiatan yang kerap digelar masyarakat untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Beragam lomba biasanya digelar, mulai dari permainan untuk anak-anak hingga kompetisi yang diikuti orang dewasa.
Dalam pelaksanaannya, panitia lomba umumnya menyiapkan hadiah bagi para pemenang. Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan, sebagian panitia juga menetapkan biaya pendaftaran kepada peserta. Namun, penggunaan uang pendaftaran tersebut perlu diperhatikan, terutama apabila dana yang terkumpul digunakan sebagai hadiah perlombaan.
Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia, Senin, 10 Agustus 2026, dalam perspektif fikih, perlombaan pada dasarnya termasuk kegiatan muamalah yang diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat. Perlombaan yang tidak melibatkan hadiah tetap berstatus mubah. Bahkan, perlombaan yang bertujuan melatih keterampilan dan ketangkasan untuk persiapan jihad atau bela negara dapat bernilai sunnah.
Baca Juga: MUI Ingatkan Peserta Karnaval 17 Agustus Dilarang Pakai Baju Perempuan dan Potensi Berjudi
Syekh Sulaiman al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya menjelaskan:
وَالْمُسَابَقَةُ الشَّامِلَةُ لِلْمُنَاضَلَةِ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ الْمُسْلِمِينَ بِقَصْدِ الْجِهَادِ بِالْإِجْمَاعِ، وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ. الْآيَةَ. وَفَسَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُوَّةَ بِالرَّمْيِ. قَوْلُهُ: بِقَصْدِ الْجِهَادِ، أَيْ: بِقَصْدِ التَّأَهُّبِ لِلْجِهَادِ فَإِنْ قَصَدَ غَيْرَهُ فَهِيَ مُبَاحَةٌ لِأَنَّ الْأَعْمَالَ بِالنِّيَّاتِ
“Perlombaan, termasuk perlombaan memanah, hukumnya sunnah bagi laki-laki Muslim apabila dimaksudkan sebagai persiapan untuk berjihad. Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan ulama dan firman Allah Ta’ala yang berbunyi: ‘Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki).’ Nabi SAW menafsirkan kata kekuatan dalam ayat tersebut dengan kemampuan memanah. Adapun maksud frasa dengan tujuan berjihad ialah dengan niat mempersiapkan diri untuk berjihad. Jika perlombaan dilakukan dengan tujuan selain itu, maka hukumnya mubah, karena setiap amal bergantung pada niatnya.” (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 4, h. 348)
Namun, hukum perlombaan dapat berbeda apabila terdapat hadiah berupa harta. Dalam hal ini, asal dana hadiah menjadi salah satu hal yang menentukan boleh atau tidaknya perlombaan menurut fikih.
Pertama, hadiah yang berasal dari pihak di luar peserta diperbolehkan. Hadiah dapat disediakan oleh panitia, sponsor, donatur, pemerintah desa, maupun pihak lain yang tidak mengikuti perlombaan.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan:
فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ فَجَائِزَةٌ بِالْإِجْمَاعِ لَكِنْ يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ
“Adapun perlombaan yang disertai hadiah berupa harta, maka hukumnya diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama. Namun, disyaratkan bahwa hadiah berasal dari pihak selain para peserta yang berlomba.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim [Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi], vol. 13, h. 14)
Dengan demikian, tidak menjadi persoalan apabila hadiah lomba Agustusan berasal dari sponsor, donatur, kas panitia, pemerintah desa, atau sumber lain yang tidak berasal dari setoran peserta.
Kedua, hadiah juga diperbolehkan apabila hanya berasal dari salah satu peserta. Dalam skema tersebut, hanya satu pihak yang mengeluarkan atau mempertaruhkan hartanya, sedangkan pihak lainnya tidak menghadapi risiko kehilangan harta.
Baca juga: HUT ke-81 RI, Pramono: Naik Transportasi DKI Cuma Rp1 pada 17 Agustus
Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya menerangkan:
وَيَجُوزُ أَيْضًا شَرْطُ الْمَالِ مِنْ أَحَدِهِمَا فَقَطْ، فَيَقُولُ: إنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، أَوْ سَبَقْتُكَ فَلَا شَيْءَ عَلَيْكَ لِانْتِفَاءِ صُورَةِ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمَةِ
“Diperbolehkan pula mensyaratkan hadiah berupa harta yang berasal hanya dari salah satu pihak. Misalnya, seseorang berkata: ‘Jika kamu mengalahkanku, maka kamu berhak memperoleh sekian dariku. Namun, jika aku yang mengalahkanmu, kamu tidak berkewajiban memberikan apa pun kepadaku. Ketentuan ini diperbolehkan sebab tidak terdapat bentuk perjudian yang diharamkan.’” (Mughni Muhtaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 6, h. 170)
Ketiga, yang menjadi persoalan adalah ketika seluruh peserta diwajibkan membayar sejumlah uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan dan diberikan sebagai hadiah kepada peserta yang menang.
Skema tersebut termasuk qimar atau perjudian karena setiap peserta menghadapi kemungkinan mendapatkan keuntungan ketika menang sekaligus kehilangan uang yang telah dibayarkan apabila kalah.
Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1277 H) menjelaskan:
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيْ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ، أَيْ: لَمْ يَصِحَّ إِخْرَاجُهُمَا لِلْعِوَضِ... وَهُوَ أَيْ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعِبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غُنْمٍ وَغُرْمٍ
“Bilamana kedua peserta perlombaan sama-sama mengeluarkan harta sebagai hadiah atau taruhan, maka hal itu tidak diperbolehkan, yakni tidak sah keduanya sama-sama menyediakan imbalan tersebut…. Inilah yang disebut perjudian yang diharamkan, yaitu setiap permainan yang mengandung kemungkinan antara memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian.” (Hasyiyah al-Bajuri [Mesir: Maktabah asy-Syuruq ad-Dauliyah], vol. 4, h. 230)
Berdasarkan penjelasan tersebut, persoalan utama bukan sekadar adanya pungutan dari peserta, tetapi tujuan penggunaan uang tersebut. Jika seluruh peserta membayar uang dan dana itu kemudian dijadikan hadiah yang diperebutkan, maka peserta yang kalah kehilangan uangnya, sementara pemenang mendapatkan keuntungan dari uang peserta lainnya. Kondisi inilah yang mengandung unsur ghunm wa ghurm, yakni kemungkinan mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian.
Baca Juga: Kata Yusril soal Usulan MUI Hukuman Mati Koruptor
Karena itu, uang pendaftaran lomba Agustusan yang dikumpulkan dari seluruh peserta lalu diberikan kembali sebagai hadiah bagi pemenang hukumnya haram karena mengandung unsur qimar.
Sebaliknya, biaya pendaftaran diperbolehkan apabila digunakan untuk kebutuhan nyata penyelenggaraan lomba, seperti operasional kegiatan, sementara hadiah disediakan dari sumber dana lain yang terpisah, misalnya sponsor atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.
Dengan demikian, panitia perlu memisahkan dana operasional dengan dana hadiah agar mekanisme perlombaan tidak mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam syariat. Wallahu a’lam bis shawab.
Masyarakat Indonesia antusias menyambut perayaan Hari Kemerdekaan di bulan Agustus dengan berbagai kegiatan, salah satunya lomba balap karung