MUI Ingatkan Peserta Karnaval 17 Agustus Dilarang Pakai Baju Perempuan dan Potensi Berjudi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 09:48
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis saat mengikuti karnaval atau pawai dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menilai perayaan Agustusan semestinya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan.

Namun, ia menyoroti maraknya peserta pria yang mengenakan busana perempuan dalam kegiatan pawai atau karnaval. Menurut Muiz, penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis tersebut menyimpang dari syariat dan norma sosial.

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ujar Muiz Ali dilansir dari situs resmi MUI, Senin (10/8/2026).

Muiz menegaskan, Islam melarang praktik pertukaran gaya busana antara laki-laki dan perempuan. Ia menyebut larangan tersebut berlaku baik ketika dilakukan di ruang privat maupun ruang publik.

"Rasulullah S.A.W. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," terangnya mengutip hadis riwayat Imam Bukhari.

Baca Juga: Arab Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama di Tengah Gejolak Timur Tengah

Selain persoalan pakaian, Muiz juga mengingatkan panitia penyelenggara karnaval agar memperhatikan rute pawai sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Muiz turut memberikan imbauan mengenai penyelenggaraan berbagai lomba dalam rangka memeriahkan HUT RI. Menurutnya, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat.

"*Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Muiz mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Meski diperbolehkan, ia mengingatkan panitia agar tidak menjadikan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah perlombaan. Menurutnya, skema tersebut termasuk praktik judi atau qimar yang diharamkan.

"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," jelasnya.

Muiz menjelaskan, fiqih Islam melarang perlombaan yang menempatkan peserta dalam kondisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi. Karena itu, hadiah perlombaan disarankan berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Menurutnya, kemeriahan peringatan kemerdekaan tetap dapat berlangsung tanpa melanggar ketentuan syariat maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.

HIGHLIGHT

x|close