Ntvnews.id, Jakarta -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat tengah mendalami dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, di Cibinong, Kamis, 24 September 2026, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah disampaikan secara langsung oleh Ombudsman RI.
"Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami," ujar Yudi.
Proses investigasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk oleh Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sebagai tindak lanjut atas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Menurut Yudi, tim telah bergerak sejak Rabu malam untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mengetahui secara komprehensif kondisi serta tata kelola pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.
Selain dugaan pungutan liar, tim pemeriksa juga tengah menelaah sejumlah temuan lain yang diungkapkan oleh pihak Ombudsman, termasuk keberadaan fasilitas kamar yang dinilai menyerupai apartemen serta dugaan temuan minuman beralkohol di area lapas.
Yudi menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut harus melalui proses verifikasi dan pemeriksaan mendalam sebelum pihak Ditjenpas menarik kesimpulan maupun menjatuhkan sanksi. "Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa lembaganya menerima laporan dari seorang pengunjung terkait adanya permintaan uang sebesar Rp150 ribu setiap pekan kepada warga binaan oleh kepala kamar di Blok A Lapas Cibinong.
"Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000," kata Syafrida.
Baca Juga: Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta Bantah Isu Intimidasi Terhadap Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelayanan kunjungan maupun pemenuhan hak-hak dasar bagi warga binaan seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi. Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menyoroti temuan bangunan khusus di area belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas menyerupai rumah tangga mandiri, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan lainnya.
(Sumber: Antara)
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). (Antara)