Polisi Geledah Kantor dan Rumah Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2026, 17:19
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Tim gabungan tindak pidana korupsi bersiap memasuki ruangan sebelum menggeledah Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 21 September 2026. Tim gabungan tindak pidana korupsi bersiap memasuki ruangan sebelum menggeledah Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 21 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Gowa - Tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin, 21 September 2026. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penggeledahan melibatkan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa. Puluhan petugas mendatangi kedua lokasi sekitar pukul 15.50 WITA.

Kantor Bupati dan rumah jabatan tersebut berada di kawasan yang berdekatan. Sesampainya di lokasi, petugas menyisir sejumlah ruangan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Baca JugaBupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket Usai Permintaan Tak Dipenuhi

Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri mengatakan hasil kegiatan tersebut belum dapat disampaikan karena proses penggeledahan masih berlangsung.

"Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa," kata Jufri kepada wartawan.

Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik pada Minggu, 20 September 2026, telah menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua nomor polisi, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA yang menggunakan tulisan berwarna merah.

Baca JugaBupati Gowa Laporkan 2 Saksi Hak Angket ke Bareskrim

Penyitaan mobil dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Ia juga telah menjalani penahanan.

Seiring pengembangan kasus, penyidik telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Polisi juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lainnya. Salah satunya Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar yang digeledah dalam rangka menelusuri transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close