Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DKI Jakarta memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan intimidasi yang dialami oleh selebritas Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.
Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan, Edi Sigit Budiman, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa adanya tekanan atau intimidasi.
Edi Sigit menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berawal dari munculnya unggahan Nikita Mirzani di media sosial yang menyinggung kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Merespons hal tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menepis semua rumor yang beredar.
"Kantor Wilayah membentuk tim pemeriksaan untuk mengklarifikasi kejadian di media sosial tersebut. Kami perlu memastikan bagaimana informasi tersebut bisa diunggah saat yang bersangkutan berada di dalam rutan," ujar Edi Sigit, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurutnya, sebagai bagian dari prosedur, pada tanggal 30 Juli sekitar pukul 19.00 WIB, tim pemeriksa melakukan razia di blok hunian Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu. Edi menyatakan bahwa hasil razia menunjukkan tidak adanya pelanggaran aturan.
"Dari hasil razia tersebut, kami tidak menemukan barang-barang yang dilarang, terutama alat komunikasi berupa handphone ilegal. Hal ini membuktikan kepatuhan di dalam rutan tetap terjaga," ungkapnya.
Terkait bagaimana Nikita tetap bisa aktif di media sosial, Edi Sigit mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Nikita tidak mengoperasikan akunnya secara langsung menggunakan ponsel pribadi. Nikita diketahui memberikan informasi kepada admin media sosialnya melalui fasilitas resmi yang disediakan rutan.
"Keterangan yang kami peroleh, Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui adminnya. Informasi tersebut disampaikan melalui alat komunikasi legal, yaitu Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Pemasyarakatan). Jadi, komunikasi tersebut dilakukan secara resmi," jelas Edi.
Menanggapi isu adanya intimidasi selama proses pemeriksaan, Edi Sigit membantah hal tersebut dengan tegas. Ia menyebutkan bahwa secara logika, tidak mungkin pihak rutan mengintimidasi Nikita, mengingat perannya sebagai ikon layanan di rutan tersebut.
"Dalam proses pemeriksaan, kami pastikan tidak ada intimidasi. Semuanya sesuai SOP. Secara logika pun tidak mungkin, karena Nikita Mirzani sendiri merupakan Duta Layanan untuk Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu," tuturnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa Nikita bahkan telah ditampilkan di media sosial resmi Rutan Pondok Bambu sebagai sosok yang memublikasikan manfaat layanan Wartel Suspas kepada warga binaan lainnya.
"Wartel Suspas adalah sarana komunikasi legal bagi warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga maupun kerabat. Sebagai Duta Layanan, tentu kami mendukung penggunaan fasilitas resmi tersebut, bukan mengintimidasi penggunaannya," pungkas Edi.
Dengan klarifikasi ini, pihak Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta berharap masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat mengenai prosedur pembinaan dan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman (NTVNews)