Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menanggapi soal kabar aktris Nikita Mirzani yang dikabarkan live dari dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti, menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak komunikasi dengan kerabat atau keluarga.
"Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” kata Rika, Kamis, 13 November 2025.
Lebih lanjut hal tersebut dilakukan guna memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali.
"Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Bahkan, siaran langsung saat menggunakan hak komunikasi di dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Oleh sebab itu, Ditjenpas akan mengkaji hal ini ke depannya.
"Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” pungkasnya.
Adapun kegiatan siaran langsung yang beredar di sosial media yakni momen saat Nikita Mirzani berkomunikasi dengan Oky Pratama melalui wartel Rutan, dan disiarkan langsung oleh Oky melalui TikTok.
Nikita Mirzani (NTVNews)