Nikita Mirzani Bersyukur Hakim Hapus Pasal Pemerasan dan TPPU: Ini Belum Berakhir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 18:07
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada aktris Nikita Mirzani terkait kasus pengancaman di media elektronik terhadap Reza gladis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Mendengar putusan tersebut Nikita Mirzani memiliki firasat dan memprediksi bahwa dirinya tidak akan bebas dan pasti ditahan terkait kasus pengancaman tersebut.

"Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja," kata Nikita Mirzani usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Oktober 2025.

Menyikapi hal tersebut Nikita dan tim kuasa hukumnya yakin akan segera mengajukan banding terkait putusan yang dinyatakan oleh majelis hakim. 

Arsip Foto - Nikita Mirzani usai sidang tanggapan JPU terkait eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, Jakarta, Selasa (8/7/2025). <b>(ANTARA)</b> Arsip Foto - Nikita Mirzani usai sidang tanggapan JPU terkait eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA)

"Ini belum berakhir masih ada banding, masih ada kasasi dan PK. Gak ada masalah lah," jelasnya.

Rasa bahagia diungkapkan oleh Nikita Mirzani, lantaran kedua pasal yang menjeratnya telah hilang. Diantaranya pasal pemerasan dan TPPU.

"Yang penting dua pasal sudah hilang, kalian gak bisa bilang gue tukang peres lagi," tutupnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pengancaman terhadap Reza Gladys.

x|close