Ntvnews.id, Jakarta - Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel Badjideh menegaskan bahwa pihaknya siap mengungkap fakta baru, usai putusan vonis terhadap kliennya Vadel Badjideh.
Upaya yang dilakukan oleh pihak Vadel yakni dengan mengajak tes DNA dan membongkar kuburan janin yang telah digugurkan oleh LM anak Nikita Mirzani.
"Iya, kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung? Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh Vadel dan Loli. Tapi bukan berarti hal yang dia tidak buat, harus dia pikul. Mau enggak kalian para laki-laki diperlakukan seperti itu?" Kata Oya Abdul Malik ke awak media, 3 Oktober 2025.
Baca Juga: Nikita Mirzani Geram dengan Vadel, Lantaran Sebar Aib LM di Rutan Cipinang
Vonis 9 tahun yang dijatuhkan ke Vadel, disebut karena penggiringan opini yang terlalu jauh dan berujung merugikan Vadel.
"Jangan dia harus memikul apa yang dia tidak lakukan. Hanya karena opini publik. Publik ini enggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya," jelasnya.
Baca Juga: LM Anak Nikita Mirzani 2 Kali Aborsi Saat Berpacaran dengan Vadel Badjideh
Dalam hal ini, Oya akan mengajukan banding dan mengaku akan mengungkap fakta baru, seperti kemungkinan dilakukannya tes DNA.
Kendati demikian, Vadel Badjideh terbukti divonis bersalah dengan masa kurungan 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau setara 3 bulan kurungan.