Ibunda Vadel Badjideh Pingsan Usai Sang Anak Divonis 9 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 21:22
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Vadel Badjideh Vadel Badjideh (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim pada saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim, 1 Oktober 2025. 

Usai mendengar putusan tersebut, Titin Badjideh selaku ibu dari terdakwa mendadak pingsan usai vonis dibacakan oleh Hakim dan terpaksa digotong keluar ruang persidangan. Titin jatuh pingsan dipekukan kedua kakak kandung Vadel yakni Martin dan Bintang Badjideh.

Sebelumnya terdapat barang bukti dalam kasus ini yakni 2 buah ponsel dimana iPhone 14 milik Vadel yang diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan. Dan satu buah ponsel tipe iPhone 13 akan dikembalikan kepada Laura.

"Menetapkan barang bukti, satu buah handphone iPhone 14 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dikembalikan kepada saksi anak korban," ucap Majelis Hakim.

x|close