Inara Rusli Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan Dokter Spesialis, Polisi Diminta Bertindak Cepat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2026, 22:43
thumbnail-author
April
Penulis & Editor
Bagikan
Inara Rusli Inara Rusli (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Jakarta Selatan menjadi perhatian setelah pihak korban mendesak kepolisian mempercepat proses hukum terhadap terlapor yang disebut telah berstatus tersangka.

Kasus tersebut dilaporkan oleh dr. Anastasya Handayanu Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/248/VII/2026/SPKT/Sektro Kebayoran Baru/Polres Metro Jaksel/PMJ.

Kuasa hukum Anastasya menyebut perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga terlapor berinisial ALR ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum juga menyebut korban mengalami patah tulang hidung di tiga titik dan kondisinya disebut belum tersambung kembali.

Tim kuasa hukum sebelumnya bahkan mengirimkan surat permohonan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 21 September 2026. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar pemeriksaan terhadap tersangka segera dilakukan serta proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

Pihak korban juga menyatakan keberatan apabila perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Menurut kuasa hukum, keberadaan dugaan korban lain dalam perkara serupa menjadi alasan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Tommy Tri Yunanto selaku Pengacara Dr. Anastasya menyatakan akan meminta perlindungan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka turut mendorong adanya pemeriksaan atau gelar perkara di tingkat Bareskrim untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan.

Baca Juga: Dugaan Alami Kekerasan, Dokter Gigi Nekat Laporkan Dokter Spesialis Kandungan ke Polres Jaksel

Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari Inara Rusli. Ia menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa membedakan latar belakang profesi maupun status sosial pihak yang berperkara.

"Kasus dokter Anastasya harusnya cepat diselesaikan pihak kepolisian. Aku jadi ingat kasus laporanku di Mabes Polri yang ilegal akses yang sampai saat ini belum ditetapkan juga tersangkanya," ujar Inara Rusli ke awak media, 29 September 2026.

Menurutnya, setiap perempuan memiliki hak untuk memperoleh rasa aman serta perlindungan hukum ketika menjadi korban kekerasan.

Ucapan inara rusli didukung langsung oleh kuasa hukumnya Lechumanan, dimana ia meminta pihak kepolisian jangan menunda pemeriksaan terlapor yang juga tersangka, termasuk kasus Inara Rusli di Bareskrim Mabes Polri terkait Ilegal Akses.

Sorotan tersebut muncul di tengah permintaan pihak korban agar kepolisian segera melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka. Sebelumnya, kuasa hukum Anastasya mempertanyakan lambannya proses pemanggilan setelah penetapan status tersangka. Mereka juga menyebut adanya informasi mengenai penundaan pemanggilan terhadap tersangka.

Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan pihak korban, surat panggilan terhadap tersangka disebut telah dilayangkan pada Senin, 28 September 2026. Namun, informasi mengenai surat panggilan tersebut belum ditemukan dalam sumber pemberitaan independen yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Selain kasus Anastasya, beredar pula informasi mengenai dugaan korban lain yang berinisial dr.K. Namun, hingga berita ini disusun, belum ditemukan sumber media kredibel atau keterangan resmi kepolisian yang dapat memverifikasi keterkaitan kasus tersebut dengan perkara yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Karena itu, informasi mengenai adanya lebih dari satu korban masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik maupun pihak-pihak terkait.

Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Desakan tersebut terutama berkaitan dengan status tersangka yang disebut telah ditetapkan penyidik serta permintaan agar pemeriksaan dan tahapan penyidikan segera dilanjutkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dan proses hukum terhadap seorang tenaga medis. Namun, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Pihak korban berharap tidak ada perlakuan khusus berdasarkan profesi maupun kedudukan seseorang. Mereka meminta agar perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Metro Jakarta Selatan mengenai perkembangan terbaru perkara, termasuk status pemeriksaan tersangka, alasan penanganan perkara, serta langkah hukum selanjutnya.

x|close