Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan kembali menimpa figur publik. Artis sinetron Sali Irsalina (36) melaporkan kekasihnya yang berinisial KB ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan. Insiden tersebut diketahui terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 1 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami laporan yang dilayangkan oleh sang artis. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkara itu kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Budi Hermanto, Rabu, 5 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak. Perselisihan antara Sali Irsalina dan kekasihnya, KB, diduga bermula dari cekcok mulut saat keduanya berada di dalam mobil.
Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik. Akibat kejadian itu, Sali mengalami sejumlah luka di bagian tubuh dan wajahnya.
"Korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala," ungkapnya.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menerima laporan korban dan mengumpulkan bukti-bukti awal. Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, polisi telah menerbitkan surat pengantar visum untuk memperkuat bukti kekerasan fisik yang dialami oleh Sali.
"Polisi telah menerima laporan korban, menerbitkan surat pengantar visum, serta mencatat hasil visum sebagai barang bukti," tegas Budi.
Dalam kasus ini, terlapor KB terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sali Irsalina (Sosial media)