Dugaan Alami Kekerasan, Dokter Gigi Nekat Laporkan Dokter Spesialis Kandungan ke Polres Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 22:21
thumbnail-author
April
Penulis & Editor
Bagikan
Dugaan Alami Kekerasan Berlanjut, Dokter Gigi Nekat Laporkan Dokter Spesialis Kandungan ke Polres Jaksel Dugaan Alami Kekerasan Berlanjut, Dokter Gigi Nekat Laporkan Dokter Spesialis Kandungan ke Polres Jaksel (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan dr. (ALR), Sp.OG, kembali bertambah dengan munculnya laporan baru dari korban lain, drg. KJP. Laporan ini disampaikan melalui kuasa hukum korban, Tommy Tri Yunanto, S.H., M.H., dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/5705/VIII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5783/VIII/RES.1.6/2026/Reskrim Jaksel tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam surat penegasan hukum adapun kronologi peristiwanya, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan berat berlanjut serta pengancaman terjadi secara intensif pada 23 September 2025, bertempat di sebuah apartemen di kawasan Summarecon Bekasi, dan berlanjut di kawasan Senopati, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Adapun terlapor dalam kasus ini disebut sama dengan terlapor pada kasus penganiayaan sebelumnya yang dilakukan oleh dr. ARL alias dokter spesialis kandungan.

Baca Juga: Diduga Aniaya Dua Korban, Dokter Spesialis Ini Jadi Tersangka tapi Belum Juga Dipanggil Polisi

Isi surat tersebut menyatakan bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap korban dilakukan secara bertahap, berulang, dan berlanjut, sehingga korban disebut mengalami cedera fisik serius pada organ vital, trauma psikologis mendalam, serta gangguan kesehatan berkepanjangan. 

Korban dilaporkan telah menjalani pemeriksaan medis awal berupa Visum et Repertum pada tahun 2025, dan karena dampak kekerasan yang dinyatakan masih berlanjut hingga tahun 2026, korban kembali menjalani Visum et Repertum ulang pada tahun yang sama. Hasil visum ulang tersebut, menurut surat itu, menunjukkan adanya kerusakan fungsi organ tubuh yang menetap serta rasa sakit jangka panjang yang memengaruhi aktivitas sehari-hari korban.

Surat itu turut menyebutkan bahwa terlapor diduga kuat telah melakukan tindakan kekerasan serupa terhadap beberapa korban wanita lain dengan modus operandi yang berulang, serta menegaskan bahwa telah ada laporan polisi dari korban lain dengan penetapan status tersangka terhadap terlapor yang sama.

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa proses hukum kasus ini telah berjalan hampir tiga bulan sejak pelaporan, namun penyelidikannya dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut adanya informasi bahwa pihak terlapor diduga melakukan intervensi terhadap unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, yang menurutnya menyebabkan proses penanganan kasus terkesan diperlambat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Terjadi di Jaksel

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta agar proses hukum dipercepat dan diberikan supervisi lebih ketat. Ia menegaskan bahwa apabila penanganan kasus ini terbukti tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka Bareskrim Mabes Polri, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), perlu turun tangan untuk mendalami dan memproses perkara tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa kasus ini bukan kejadian pertama yang melibatkan terlapor yang sama, dan telah menjadi perhatian publik. Ia mendesak Polres Metro Jakarta Selatan, khususnya Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kapolres, untuk segera memanggil terlapor serta memproses perkara ini tanpa penundaan lebih lanjut, mengingat menurutnya bukti dan saksi-saksi disebut sudah cukup untuk mendukung proses hukum.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyebutkan bahwa jumlah korban dari terlapor yang sama diduga lebih dari dua orang, dengan pihaknya mengaku telah mengantongi keterangan dari sedikitnya tiga orang korban. Ia menegaskan bahwa seluruh korban dan saksi dinyatakan siap memberikan kesaksian di hadapan pengadilan apabila proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari dr. (ALR) terkait laporan baru ini. Seluruh pernyataan yang ditulis merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pelapor, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi terlapor hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

x|close