Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani vs Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali digelar.
Dalam agenda kali ini keterangan dari 3 saksi ahli pihak Nikita Mirzani untuk memberikan keterangan. Salah satu ahli hukum perdata, Dr. Subani menyebut jika hal laporan polisi dianggap tidak sah. Karena, dalam percakapan bukan hanya terjadi sebuah kesepakatan, melainkan direalisasikan.
"Itu bukan kesepakatan, tapi sudah direalisasikan. Karena uang sudah dikirim kan melalui sebuah kesepakatan," ucap saksi ahli hukum di persidangan, 25 September 2025.
Nikita Mirzani (NTVNews )
Reaksi Nikita mendengar pernyataan tersebut seketika senyum sumringah bak menguatkan posisi Nikita bahwa uang yang dikirimkan adalah bagian dari sebuah realisasi kerjasama bukan hasil pemerasan.
"Karena di dalam UU perdata, jika ada sebuah percakapan yang membuahkan kesepakatan itu sudah resmi. Sama halnya saya beli rokok kemudian saya bayar, itu kan sudah sepakat walau tidak ada tertulisnya," sambung Dr. Subani selaku saksi ahli hukum.
Bahkan saat ditanyai langsung oleh Nikita soal siapa yang pantas membuat laporan dalam kasus ini, saksi ahli itu menjawab jika seharusnya pihak perusahaan, bukan malah perorangan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya telah menerima uang Rp4 miliar dari Reza Gladys yang dituding sebagai uang tutup mulut agar tidak mereview buruk tentang skincare Glafidsya.
Baca Juga: Bukti Chat Nikita Mirzani: Deal 4 Liter, Akhirnya Bisa Bayar KPR